Kuat Maruf Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Brigadir J ke KY, Duga Wahyu Iman Langgar Kode Etik
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
SERAMBINEWS.COM - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh apa yang dilaporkan ke KY.
"Siang ini aku kirim rilisnya ya," ujar Irwan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Miko menyatakan, KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah aduan itu memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” kata Miko.
Kendati demikian, KY memastikan penanganan laporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak akan mengganggu jalannya sidang tersebut.
“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim,” ujar Miko.
“Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ucap dia.
Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Benny Ali Suruh Dirinya Pura-Pura Sudah Diperiksa: Biar Sinkron Ngomong ke Kapolri
Pengacara Kuat Maruf Duga Wahyu Iman Santoso Langgar Kode Etik

Kuasa terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke Komisi Yudisial (KY).