Berita Aceh Jaya

Satreskrim Polres Aceh Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual

Satreskrim) Polres Aceh Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Kejari

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis (8/12/2022) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis (8/12/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kasatreskrim Ipda Ramad dalam keterangan tertulis Humas Polda Aceh, Jumat (9/12/2022).

Lanjut Kasatreskrim Ipda Rahmad, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Bulan Mei lalu, Korban dilecehkan sebanyak tiga kali, yang dilakukan oleh IP (37), warga Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

“Hari ini kami melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pukul 10.00 WIB, yang didampingi KBO Satreskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Ari Kurniawan, sambung Ipda Rahmad.

Rahmad mengatakan, kejadian beberapa bulan lalu itu dilaporkan oleh keluarga korban.

Karena keluarga korban tidak mau anak dilecehkan. 

Baca juga: Polda Aceh Siapkan Lapangan Tembak untuk PORA Pidie

“Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal, 1 November yang lalu”, sebutnya. 

Bedasarkan informasi, kata Rahmad, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga.

Namun, tersangka sering mendatangi rumah korban. 

"Mereka tidak ada hubungan keluarga, sudah saling kenal dan sering ke rumah korban, dan keluarga korban kenal juga kenal dengan pelaku," sebut dia.

Pelaku terancam dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau bayar denda emas murni 900 gram atau kurungan penjara selama 90 bulan.(*)

Baca juga: Tega Curi Sepmor, Emas, hingga Gasak ATM Orangtua Angkat, Pemuda di Langsa Ini Ternyata Pemakai Sabu

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved