Berita Aceh Besar

Polres Aceh Besar Tangani 16 Kasus Pemerkosaan Sepanjang Tahun 2022

Sepanjang tahun 2022, Polres Aceh Besar menangani 16 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Polres Aceh Besar menerima curhatan dari warga dan tokoh masyarakat dari tiga kecamatan, yakni Indrapuri, Kuta Cot Glie dan Kuta Malaka dengan cara ngopi bareng di warung Dua Saudara, Kutamalaka, Aceh Besar, Jumat ( 11/11/2022). Beragam persoalan disampaikan langsung kepada Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam 

JANTHO - Sepanjang tahun 2022, Polres Aceh Besar menangani 16 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Dari jumlah tersebut, kasus pemerkosaan terhadap anak masih mendominasi.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdan Chandra, mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 14 korbannya merupakan anak dan 4 perempuan dewasa.

"Jadi total ada 16 kasus yang kita tangani untuk pemerkosaan terhadap perempuan dan anak," kata Ferdian kepada Serambi, Sabtu (10/12/2022).

Dikatakan, dari empat kasus pemerkosaan terhadap perempuan dewasa itu, tiga diantaranya merupakan korban disabilitas.

Korban disabilitas itu, meliputi tunarungu, tunagrahita dan tunawicara.

Untuk modusnya sendiri lanjut Ferdian bermacam-macam.

Seperti sebagai tetangga gampong dan rumah, pendekatan, bujuk rayu, hingga terjadi tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut.

"Kebanyakan pelakunya itu orang dekat korban," ujarnya.

Dari pendalaman keterangan dari tersangka lanjut dia, kebanyakan pelaku mengaku bahwa baru pertama kali melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Meski begitu, pihaknya juga tetap melakukan pengecekan latar belakang pelaku.

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Pembuatan Konten Medsos, Polres Aceh Besar Beri Pelatihan untuk Personel

Baca juga: Satlantas Polres Aceh Besar Gelar Program Coaching Clinic

Dan dari hasil pengecekan itu, di dapati bahwa memang pelaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.

Proses hukum terhadap pelaku sendiri saat ini ada yang sudah memasuki tahap II, ada perkara masih statusnya lidik dan sebagainya.

"Kita berharap perkara ini dapat kita selesaikan tahun ini," ujarnya.

Pasalnya ada beberapa pelaku saat ini statusnya masih dalam pencarian.

Mereka berhasil melarikan diri saat perbuatannya ketahuan baik oleh pihak keluarga maupun saat dilaporkan.

"Pelaku yang melarikan diri ini cuma satu orang.

Dia kasus pemerkosaan di area Lembah Seulawah," ungkapnya.

Rata-rata, lanjut Ferdian, umur pelaku di atas 40 tahun.

Pelaku yang di bawah 30 itu hanya beberapa saja.

"Kita akan terus berupaya untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini.

Masyarakat jangan ragu melapor jika mengalami tindak pidana serupa," pungkasnya.(i)

Baca juga: Wujudkan Sinergisitas, Polres Aceh Besar Fasilitasi Anggota Yonif 117/KY dan Yon Zipur Buat SIM

Baca juga: Polres Aceh Besar Gelar Pengobatan Gratis Bagi Warga Kurang Mampu di Sibreh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved