Amien Rais Klaim Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Sebut Belum Lakukan Verifikasi Faktual
Idham menyatakan, KPU RI hingga saat ini belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik angkat suara menyusul tudingan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang menyatakan Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan dalam Pemilu 2024.
Idham menyatakan, KPU RI hingga saat ini belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual.
"Jadi gini, sampai saat ini KPU RI belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu," kata Idham kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).
Idham mengungkapkan, KPU baru akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Rekapitulasi secara nasional itu akan bersumber dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual KPU Provinsi termasuk Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh.
"Terkait dengan informasi yang beredar itu karena KPU Provinsi/KIP Aceh telah melakukan rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan dan itu bersifat publik dan terbuka. Jadi informasinya dapat diakses," ucapnya.
Baca juga: Amien Rais Klaim Partai Ummat Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu 2024, Layangkan 3 Tuntutan Ini
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengklaim Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang tak diloloskan agar tidak ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Amien mengklaim bahwa informasi perihal disingkirkannya Partai Ummat A1 atau valid.
"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat," kata Amien di Kantor DPP Partai Ummat, Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Amien menduga bahwa ada peran kekuatan besar yang ingin menyingkirkan Partai Ummat.
"Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan single out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," ungkap Amien.
Selain itu, Amien juga mensinyalir bahwa terdapat manipulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk meloloskan parpol tertentu.
Atas dasar itu, Amien memprediksi KPU akan melakukan keputusan yang bias, penuh kejanggalan, dan bahkan tidak masuk akal dengan menyingkirkan Partai Ummat.
"Bagi kami, keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ungkap dia.
Baca juga: 5 Kritik Amien Rais untuk Jokowi: Sebut Rezim Ugal-ugalan hingga Minta Tak Tambah Utang
Layangkan Tuntutan
Partai Ummat menuntut supaya hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terhadap partai politik (parpol) baru maupun non-parlemen diaudit oleh tim independen.
Tuntutan ini dilayangkan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang mengklaim bahwa Partai Ummat akan menjadi satu-satunya parpol yang tak diloloskan sehingga tidak ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen," kata Amien Rais di Kantor DPP Partai Ummat, Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, Amien Rais juga menuntut agar hasil verifikasi administrasi terhadap parpol di parlemen turut diaduit secara independen dan dibuka seluas-luasnya.
Selanjutnya, Amien juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait dugaan intervensi mengenai hasil verifikasi faktual terhadap KPU daerah.
"Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Amien Rais Berharap Mahasiswa Rutin Gelar Demo Akhir Pekan hingga Minta Luhut Mundur dari Jabatannya
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sementara itu, sembilan partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.
Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Ruas Jalan Provinsi di Pidie Rusak, Pimpinan DPRK Kunker ke Dinas PUPR Aceh
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Argentina Vs Kroasia, Lionel Messi Siap Tembus Tembok Livakovic
Baca juga: Hari Kedua Cabor Angkat Besi di PORA Pidie, Empat Kontingen Pimpin Perolehan Medali
Kompas.com: Partai Ummat Klaim Tak Lolos Pemilu 2024, KPU Sebut Belum Lakukan Rekapitulasi Verifikasi Faktual