Bos Judi Online Apin BK Digelandang ke Kejaksaan Negeri Medan, Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara
Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka bos judi online Kompleks Cemara Asri, Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan tersangka bos judi online Kompleks Cemara Asri, Apin BK alias Jonni ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (13/12/2022).
Apin BK diserahkan setelah Polisi merampungkan berkas perkara yang menjeratnya.
Selain Apin BK, Polisi turut menyerahkan berkas tebal dan beberapa alat bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Apin diserahkan untuk tindak pidana perjudian.
"Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi, Selasa (13/12/2022).
Hadi menjelaskan untuk tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya masih bergulir di Polda Sumut.
Proses penyidikan pun hingga kini belum rampung.
Nantinya setelah Apin diserahkan ke Kejaksaan Polda Sumut akan berkoordinasi dengan JPU apakah pemeriksaan dilakukan di rutan atau Apin dititipkan kembali ke ruang tahanan Polda Sumut.
"Koordinasi antara JPU dengan Penyidik apakah JPU menitip ke Polda atau nanti penyidik yang memanggil yang bersangkutan,"kata Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Total aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 Miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.
"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya," kata Irjen Panca, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: 22 Aset Milik Apin BK Bos Judi Online di Sumut Sudah Disita Polisi, Nilainya Capai 145,79 Miliar
15 Anggota Apin BK Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimus Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara terkait judi online Apin BK.
Sebanyak 15 tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, pada Rabu (7/12/2022) siang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 15 tersangka yang diserahkan ialah leader hingga operator yakni NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.
Selain itu Polisi juga melimpahkan alat bukti kasus judi online terbesar di Sumut ini.
"Iya benar. Pelimpahan berkas, bukti dan 15 tersangka sedang berlangsung di Kejaksaan," kata Hadi, Rabu (7/12/2022).
Dari ke 15 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan.
Ketika Tribun Medan menanyakan identitas ketiganya, para tersangka perempuan itu hanya tersenyum.
Salah satunya mengaku berusia 22 tahun.
"Kami bagian marketingnya bang," ujar salah satu tersangka yang mengenakan kerudung warna hitam.
Ditanya tentang situs judi yang mereka kelola sebelum ditangkap, para tersangka mengaku mengelola dua situs judi online.
"Tiger sama Pitbull nama linknya bang. Tapi udah tutup," ucapnya.
Jika ingin bermain diaplikasi yang mereka kelola, harus terlebih dahulu mengisi saldo minimal Rp 50 ribu.
Para tersangka perempuan itu mengaku tak nyaman ditempatan di ruangan sel yang ada di Kejari Medan.
"Bauk pesing bang, lebih enak lagi di mall," katanya sembari tertawa kecil.
Sementara itu Amatan Tribun Medan, ke 15 tersangka anggota bos judi onine Apin BK alias Jonni saat dilimpahkan ke Kejari Medan mengenakan kaos bewarna merah bertuliskan DIT TAHTI TAHANAN POLDA SUMUT.
Nantinya, sembari menunggu persiapan dokumen mereka, ke 15 orang tersebut akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.
Baca juga: Apin BK dan 3 Buron Judi Online Ditahan di Bareskrim, Ditangkap saat Bersembunyi di Luar Negeri
Kapolda Polda Sumut Sita Jetski, Speadboat, dan Kapal Milik Apin BK dari Danau Toba
Sebanyak Rp158 Miliar aset bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, memaparkan selaian menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),"Apin BK dikenakan TPPU," katanya, Rabu (30/11/2022).
Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah / ruko milik Apin BK.
Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Jonni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," jelas dia.
Sambung Panca, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
"Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata dia.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Komplek Cemara Asri Deli Serdang, pada 8 Agustus 2022.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur.
Kemudian, petugas melakukan penyitaan aset milik Apin BK yang diduga hasil dari perjudian yang dikelolanya.
Aset itu berupa, rumah, ruko, kapal, jetski, tanah, speedboat.
Baca juga: USK dan Yayasan Malem Putra Gelar Pelatihan Bahasa Inggris untuk Lulusan Sarjana di Aceh
Baca juga: DPRK Aceh Timur Minta PTPN 1 Tak Meminta Karyawan Pensiun Mengosongkan Rumah Dinas
Baca juga: Link Siaran Langsung Argentina vs Kroasia di Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar
TribunMedan: Berkas Lengkap, Bos Judi Online Apin BK Resmi Digelandang ke Kejaksaan Negeri Medan