Berita Banda Aceh

Rocky Gerung di Aceh, Isi Materi Tentang Hukum di Hadapan Puluhan Mahasiswa

Akademisi yang juga intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung berkunjung ke Aceh, Rabu (14/12/2022).

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Akademisi yang juga intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung mengisi kuliah umum tentang hukum di Morden Kafe, Banda Aceh, Rabu (14/12/2022) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Akademisi yang juga intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung berkunjung ke Aceh, Rabu (14/12/2022).

Rocky datang ke Aceh difasilitasi oleh Jamaluddin bin Syarifuddin, salah satu eks kombatan GAM yang selama ini juga menjadi seorang akademisi di Aceh.

"Kedatangan Bung Rocky Gerung ke Aceh untuk mengisi kuliah umum bersama adek-adek mahasiswa Fakultas Hukum. Bung Rocky akan berada di Aceh hingga besok," kata Jamaluddin.

Rocky Gerung tiba di Aceh sekira pukul 12.00 WIB. Setelah beristirahat sebentar di hotel, Ia langsung menuju ke Morden Kafe untuk mengisi kuliah umum.

Di sana, puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai universitas telah menunggu kedatangan pendiri Setara Institute dan fellow pada Perhimpunan Pendidikan Demokrasi tersebut.

Baca juga: Rocky Gerung Duga Anies Akan Sering ke KPK Jelang Pilpres: Catwalk di Rasuna Said Fashion Week

Dalam paparan awal, Rocky Gerung menyampaikan langsung isu di Tanah Air yang sedang heboh, yakni terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Rocky mengupas sedikit salah satu pasal di dalamnya terkait pasal penghinaan Presiden.

"Apa yang ada di dalam pasal itu gagal nalar, karena dirancang tidak berdasarkan akal sehat," kata Rocky Gerung disambut tepuk tangan mahasiswa Fakultas Hukum.

Rocky Gerung mengatakan, pasal 218 yang mana warga dapat dipenjara selama 3 tahun karena menghina presiden dan wakil presiden, menurutnya tidak tepat. Karena, harus dibedakan antara kritik dan penghinaan.

"Undang-undang itu sebenarnya memberi ruang kepada presiden siapa panghina dia. Karen UU itu menyelundupkan soal penghinaan, yang boleh kritik, hina tidak boleh," ujar Rocky Gerung.

Rocky Gerung menjelaskan, kritik yang disampaikan selama ini oleh kebanyakan pihak di republik ini adalah kritik terhadap kebijakan dan jabatan, bukan kepada personal.

Baca juga: Daftar Terbaru 172 Obat Sirup yang Aman Dari EG/DEG Menurut BPOM, Ada Tempra, Proris, Hingga Sanmol

"Kalau saya kasih kritik, besok tidak ada perubahan, saya akan berikan kritik yang lebih tajam itu. Dan pada akhirnya saya dianggap menghina.

Nah, itu sebenarnya yang kita kritik atau dianggap menghina itu adalah untuk kebijakannya, bukan orangnya," katanya.

Rocky Gerung mengatakan, kritikan terhadap kebijakan itu makin lama memang akan semakin tajam jika apa yang dikritik tidak menunjukkan perubahan.

"Dengan pasal itu, mengucapkan sesuatu dengan terbuka bersifat kritik lama kelamaan akan dianggap sebagai hinaan. Semua orang berpotensi didakwakan dengan pasal tersebut," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved