Video
VIDEO Pelaku Bom Bali I Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat, Kepalanya Pernah Dihargai Rp 15 Miliar
Umar Patek sempat menjadi buronan terorisme paling dicari, salah satunya oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
SERAMBINEWS.COM - Umar Patek salah satu pelaku kasus bom Bali I yang terjadi pada tahun 2002.
Ia merupakan salah satu pelaku yang menewaskan 202 orang pada tragedi tersebut.
Kini Umar dibebaskan mulai Rabu (7/12/2022) dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Ia telah menjalani dua per tiga masa pidana. Selama mendekam di Lapas Porong sejak 2015, Umar Patek sudah memperoleh banyak remisi.
Baca juga: Umar Patek Terpidana Terorisme Akan Bebas Bersyarat pada Agustus 2022
Kendati telah dinyatakan bebas bersyarat, Umar Patek harus mengikuti program bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya hingga 29 April 2030.
Umar Patek sempat menjadi buronan terorisme paling dicari, salah satunya oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Diberitakan Harian Kompas, 8 Oktober 2005, pemerintah AS menjanjikan imbalan 1 juta dollar AS bagi siapa pun yang bisa memberi informasi keberadaan Umar Patek.
Berdasarkan keterangan Kedutaan Besar AS di Filipina dan militer Filipina, Umar Patek saat itu dilaporkan bersembunyi di Mindanao, Filipina selatan, setelah melarikan diri dari Indonesia.
Umar Patek kemudian bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf pimpinan Khaddafy Janjalani yang dikenal sebagai kelompok terkait dengan Al Qaeda di Filipina.
Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011 bersama istrinya, Umar Patek diterbangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus dari Pakistan.
Diberitakan Harian Kompas, 13 Agustus 2011, pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istrinya karena melanggar keimigrasian.
Baca juga: Kisah Hambali Otak Bom Bali, 16 Tahun Dibiarkan Membusuk di Guantanamo, Nasibnya Digantung AS
Polisi juga menahan istri Patek, Rukiyah alias Siti Zahra, warga negara Filipina, terkait dugaan pemalsuan paspor yang dia pakai untuk masuk ke Pakistan bersama Patek.
Kebebasan Umar Patek sejatinya sudah banyak diperbincangkan sejak ia mendapat remisi dalam peringatan HUT RI beberapa waktu lalu.
Umar Patek seharusnya bisa bebas pada perayaan hari kemerdekaan 2022 setelah mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama lima bulan.
Jika ditotal secara keseluruhan, selama 11 tahun menjadi narapidana, ia mendapat keringanan 33 bulan 120 hari.
Namun untuk pembebasan Umar Patek, Kemenkumham Jatim harus mendapat surat rekomendasi dari pemerintah pusat.
Saat ditanya wartawan, Umar Patek menyatakan ingin bergabung bersama pemerintah dalam upaya deradikalisasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perjalanan Umar Patek: Terpidana Bom Bali 1, Sempat Jadi Buronan Seharga 1 Juta Dollar AS, Kini Bebas Bersyarat