Video
VIDEO Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, 99 Aset Dikembalikan
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, 99 Aset Dikembalikan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.
SERAMBINEWS.COM - Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan dalam sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022).
Putusan itu berdasarkan terbuktinya Doni Salmanan melakukan tindak pidana yakni penyebaran berita bohong kasus binary option Quotex.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi mengumumkan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Di sisi lain, hakim memutuskan aset milik Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi binary option bukan didapat dari tindak pidana lantaran regulasi trading dan binary di Indonesia masih belum jelas.
Sehingga, ada aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan meski beberapa aset lain disita oleh negara.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bale Bandung I, ada 98 aset milik Doni Salmanan yang dikembalikan seperti celana merek Valentino, sepatu merek Nike Air Jordan Dior, hingga mobil mewah Lamborghini Huracan Liberty Walk. (*)
Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah
Baca juga: Dinan Fajrina Tetap Setia, Suami di Penjara, Doni Salmanan Disebut Tak Salah Pilih Istri
Baca juga: Indra Kenz dan Doni Salmanan, Beda Nasib soal Ganti Rugi, Hakim Singgung Kesadaran Main Judi
Baca juga: Dinan Fajrina Ultah, Doni Salmanan Tulis Surat dari Bui: Jaga Hati, Jangan Aneh-aneh