Berita Banda Aceh

6 Pelaku Maisir dan Dua Pasangan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Sebanyak sepuluh orang pelanggar syariat islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/12/2022)

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Algojo melakukan proses hukuman cambuk kepada para pelanggar syariat Islam di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/12/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak sepuluh orang pelanggar syariat islam dihukum cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/12/2022).

Sepuluh pelanggar syariat Islam yang dicambuk itu terdiri dari  dua pasangan atau empat orang kedapatan melakukan ikhtilat seperti diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kemudian enam orang lainnya merupakan pelanggar maisir atau perjudian yang diamankan Polresta Banda Aceh.

Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina Djalil, S.Ag, M.Hum, kedua pasangan mesum yang dicambuk itu diamankan pada September 2022 lalu.

Baca juga: Jalan Berlubang Kembali Picu Kecelakaan Maut, Kali Ini Terjadi di Nagan Raya, Berikut Kronologinya

Mereka adalah LH (21) dan M (18), keduanya merupakan warga salah satu gampong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Mereka diamankan pada September lalu di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam.

Keduanya ditangkap oleh anak pemilik rumah terdakwa M bekerja.

Sedangkan untuk pasangan kedua M (25) warga salah satu gampong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur dan W (26) asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pada 5 Oktober lalu.

Baca juga: Siswa SD Bakar Bus Berlogo PDIP, Dianggap Dihuni Makhluk Halus

Keduanya diamankan saat kedapatan, sedang melakukan pelanggaran syariat Islam (ikhtilat) di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman.

"Mereka dihukum cambuk untuk pasangan Ikhtilat dicambuk 25 kali dipotong masa tahanan. Jadi ada yang 21 dan 22 yang dicambuk," kata Roslina saat dihubungi Serambi.

Sementara untuk enam pelaku maisir dihukum cambuk beragam. Keenamnya dicambuk ada yang 10 kali 16 dan paling sedikit enam kali cambukan.

Baca juga: Guru Besar USK: Kalau Mereka Katakan Anies Gagal, Pak Jokowi Lebih Gagal Lagi

Karena hal itu pula, ia menghimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat.

Salah satunya ikhtilat. Sebab, masyarakat Aceh juga kecewa kepada para pelanggar yang secara Islam jelas dilarang.

"Harapan kami perbuatan seperti ini tidak terulang kembali. Dan semoga masyarakat kita, tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam," pungkasnya.(*)

Baca juga: 1088 Pasangan di Abdya Langsungkan Pernikahan Hingga November 2022

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved