KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Pencucian Uang

KPK menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Kemendagri
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya telah lebih dulu menjadikan Ricky sebagai tersangka.

"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," ujar Ali.


Ali mengatakan, sejauh ini penyidik KPK sudah menyita beberapa aset diduga milik Ricky, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK," katanya.

Sebagai informasi, hingga saat ini status Ricky Ham Pagawak masih menjadi buronan KPK.

Info terakhir, Ricky bersembunyi di Kampung Muara Kong-Kong, Provinsi Vanimo, Papua Nugini. 
Ali pun turut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky agar segera melaporkannya ke KPK.

"Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," katanya.

"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," ia menambahkan.

KPK juga tidak segan menjerat para pihak yang berusaha menyembunyikan Ricky Ham Pagawak dengan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, atau lebih dikenal dengan pasal obstruction of justice (menghalangi/merintangi proses hukum).

"Siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," jelas Ali.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur: 3 Koper Disita, Berkaitan dengan Kasus OTT Sahat

Sekadar informasi, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, yakni sebagai tersangka penerima ialah Ricky Ham Pagawak.

Sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut.

Sementara untuk tersangka Ricky saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Untuk memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari Simon, Jusiendra, dan Marten kepada Ricky, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada Simon, Jusiendra, dan Marten.

Jusiendra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Lalu, Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.

Dan, Marten diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Realisasi pemberian uang kepada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

Adapun besaran uang yang diberikan oleh Simon, Jusiendra, dan Marten kepada pada Ricky sekira Rp24,5 miliar.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky Ham Pagawak menerima uang dari beberapa pihak lainnya yang jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

Baca juga: HUT Ke-66 Kodam IM, Pangdam Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Baca juga: VIDEO Pria Asal Palembang Batal Nikah H-1 Acara Pernikahan, Diduga Berawal Kurang Uang Rp700 Ribu

Baca juga: Khutbah Jumat di Aceh Singkil, Haji Uma: Hidup Untuk Mengharap Ridha Allah SWT

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka TPPU

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved