Buntut Penyebutan 'Polisi Pengabdi Mafia' Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan penyebaran berita hoaks.

Editor: Amirullah
Capture Tayangan Polri TV
Kamaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Yosua (Capture Tayangan Polri TV) 

SERAMBINEWS.COM - Buntut dari konten yang menyebutkan polisi pengabdi mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan.

Penyebutan tersebut bermula saat Kamaruddin tampil di kanal YouTube Uya Kuya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya telah dilaporkan polsi, Kamis (22/12/2022).

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait tudingan penyebaran berita hoaks.

Laporan tersebut teregister di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Bermuala saat Kamaradduin Simanjuntak menyebut 'polisi mengabdi ke mafia' pada kanal YouTube Uya Kuya TV.

"Kalau jujur, memang polisi di mana-mana rata-rata melakukan perbuatan itu kok (mengabdi kepada mafia)," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip kanal YouTube Uya Kuya TV, Jumat, (9/12/2022).

Kata Kamaruddin Simanjuntak, polisi mengabdi kepada negara tidak satu bulan penuh.

Tetapi polisi dibagi waktunya itu dengan mengabdi ke mafia.

"Maksudnya begini loh, polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. 3 minggu itulah mengabdi kepada mafia."

"Kita jujur ajalah, enggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata," ujarnya.

Atas pernyataannya itu, Kamaruddin Simanjuntak dipolosikan oleh Jullian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

"Telah melaporkan Kamarudddin Simanjuntak dan Surya Utama alias Uya Kuya terkait dengan kontennya Uya Kuya TV yang di YouTube," dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (24/12/2022).

"Bahwa Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kepolisian dimana-mana bekerja mengabdi kepada negara rata-rata satu minggu, dan 3 minggunya mengabdi kepada mafia," ucap Jullian.

Dalam laporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dipolisikan atas dugaan tindak pidana Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 juncto Pasal 207 KUHP.

Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya terancam hukuman 10 tahun penjara apabila terbukti bersalah.

"Kalau maksimal 10 tahun ya. Apalagi di dalam pasal 14 UU No 1 tahun 1946 itu kan kalau seandainya pernyataan berita bohong menimbulkan keonaran di masyarakat itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ucap tim kuasa hukum pelapor.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosofa)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Konten Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan

Baca juga: Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur dan Gelar Pesta Mewah, Sempat Ditolak KUA, Tapi Nekat Nikah Siri

Baca juga: Piala AFF 2022, Shin Tae-yong Kesal pada Skuad Garuda saat Laga Lawan Kamboja

Baca juga: Sebuah Peluru Tersangkut di Dubur Pria Tua, Semua Pasien di RS Dievakuasi: Takut Meledak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved