CPNS 2023

Menteri PANRB Pastikan Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Syarat serta Gaji & Tunjangannya

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Editor: Amirullah
Tribunnews Kolase
Ilustrasi CPNS 2023 

SERAMBINEWS.COM - Berikut info terbaru pendaftaran CPNS 2023.

Pemerintah pastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2023.

Kabar gembira untuk pemburu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada info baru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023.

Info pendaftaran CPNS & PPPK 2023 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12).

Dilansir dari website Kementerian PANRB, pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan calon PPPK.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Senin (26/12).

Arah kebijakan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Khusus untuk pendaftaran seleksi CPNS tahun 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” imbuh Menteri Anas.

Sementara itu, untuk pendaftaran PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkasnya

Syarat untuk mengikuti CPNS

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

  1. Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  2. Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  3. Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  4. Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

  1. Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

  1. Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

  1. Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  5. Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

  1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

  1. Gaji dan tunjangan
  2. Cuti
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah info pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 beserta syarat serta gaji dan tunjangannya. Siapkan dokumen syarat-syaratnya untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.


Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Resmi Dari Menteri PANRB, Ini Info Pendaftaran CPNS 2023 serta Gaji & Tunjangannya

Baca juga: Viral Curhat Wanita Diselingkuh Suami hingga Zina dengan Ibunya, Bahkan Dilakukan Sebelum Menikah

Baca juga: Pengamat Nilai Reshuffle Murni Persoalan Politik ke NasDem Capreskan Anies, Dua Menteri Terancam

Baca juga: Masih Ingat Sosok Munaroh Dalam Sinetron Si Doel Anak Sekolahan? Begini Kabar Kekasih Mandra

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved