Berita Nagan Raya
Temuan Menyimpang, Mantan Keuchik di Nagan Raya Kembalikan Dana Desa Rp 180 Juta di Polres
Pengembalian dana desa sebesar Rp 180 juta kepada keuchik yang baru, Sutarno berlangsung di Mapolres, Rabu (28/12/2022).
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Pengembalian dana desa sebesar Rp 180 juta kepada keuchik yang baru, Sutarno berlangsung di Mapolres, Rabu (28/12/2022).
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mantan Keuchik Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Samianto mengembalikan dana desa yang ditemukan pengelolaan menyimpang.
Pengembalian dana desa sebesar Rp 180 juta kepada keuchik yang baru, Sutarno berlangsung di Mapolres, Rabu (28/12/2022).
Dana desa yang dikembalikan anggaran tahun 2018, setelah sebelumnya diusut Polres Nagan Raya.
Dalam temuan sebelumnya, diketahui anggaran Rp 180 juta dikelola BUMG yang dibeli lahan untuk kebun.
Namun, belakangan diketahui lahan dibeli merupakan areal HGU PT GSM sehingga menjadi temuan.
Dalam pengembalian dana desa bermasalah itu, turut dihadiri Kapolres AKBP Setiayawan Eko Prasetiya, Kasat Reskrim AKP Machfud, Kadis DMPGP4 Damharius, pejabat Inspektorat Fafi Agusrizal.
Baca juga: Lantik 21 Keuchik Terpilih Hasil Pilkades Serentak, Pj Walikota Ingatkan Hati-hati Gunakan Dana Desa
Kapolres Nagan Raya mengatakan, pengusutan dana desa tersebut setelah kepolisian mendapat laporan dari aparatur desa dan masyarakat.
"Dari penyelidikan, ditemukan pembelian lahan untuk kebun merupakan lahan HGU," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim.
Kapolres menyambut baik terhadap temuan dana desa dikembalikan oleh mantan keuchik kepada desa.
Karena itu, kapolres kembali mengingatkan ke depan untuk pengelolaan dana desa untuk digunakan sesuai aturan berlaku serta transparan.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan penggunaan dana desa tidak sesuai aturan berlaku.
"Lahan yang dibeli oleh BUMG melalui dana desa merupakan lahan HGU, sehingga tidak dibenarkan dalam aturan berlaku," ujarnya.
Namun pihak aparatur desa yang baru meminta supaya dikembalikan dana itu dan akhirnya mantan keuchik kembalikan dana temuan Rp 180 juta ke desa.
Sementara itu, mantan Keuchik Serbajadi Samianto menyampaikan bahwa pihaknya tidak hati-hati saat itu.
Sehingga membeli lahan kebun yang ternyata lahan HGU, sehingga menyalahi aturan.
Terhadap kekhilafan itu, pihaknya bersedia mengembalikan dana desa ke pihak desa serta memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah memberikan peluang kepada dirinya, terkait i'tikat mengembalikan dana desa tersebut.
"Saya menyampaikan maaf kepada masyarakat, pihak desa dan kepolisian serta Pemkab terhadap hal ini," ungkapnya.
Keuchik Serbajadi, Sutarno menyambut baik terhadap pengembalian dana desa itu.
Sehingga ke depan diharapkan, bisa digunakan lebih baik oleh BUMG sesuai aturan berlaku.
"Kami hanya menginginkan pengembalian. Kita harapkan dana itu bisa digunakan kemajuan desa," ungkapnya.
Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Damharius menyambut baik terkait hal dana desa dapat diselesaikan dengan baik.
Diharapkan, ke depan dana desa bisa digunakan tepat aturan berlaku.(*)
Baca juga: Korupsi Dana Desa di Nagan Raya, Mantan Keuchik & Bendahara Dituntut 5,6 Tahun, Sekdes Rp 4,9 Tahun