Berita Banda Aceh

Haji Uma Soroti Gaji Kepala Desa Enam hingga Delapan Bulan Belum Dibayar

"Seharusnya gaji kepala desa dibayar per bulan, bukan per enam bulan sekali. Kalau daerah lain seperti Bali itu dibayar rutin per bulan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma dengan anggota BPK RI Perwakilan Aceh di kantor BPK, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (29/12/2022). 

"Seharusnya gaji kepala desa dibayar per bulan, bukan per enam bulan sekali. Kalau daerah lain seperti Bali itu dibayar rutin per bulan. Karena kita melakukan pengawasan terhadap hal itu," kata Haji Uma saat berkunjung ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/2022).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Komite IV DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma menyorot beberapa daerah di Aceh, yang mana gaji para kepala desa tidak dibayar hingga enam dan delapan bulan lamanya.

Haji Uma mengatakan, BPK harus memeriksa hal tersebut.

Kenapa bisa terjadi penundaan pembayaran gaji kepala desa.

Menurutnya, hal tersebut sudah merusak tata kelola aturan itu sendiri.

"Seharusnya gaji kepala desa dibayar per bulan, bukan per enam bulan sekali. Kalau daerah lain seperti Bali itu dibayar rutin per bulan. Karena kita melakukan pengawasan terhadap hal itu," kata Haji Uma saat berkunjung ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/2022).

Lanjut Haji Uma, yang menjadi masalah di Aceh ialah kenapa gaji tersebut dibayar per enam bulan sekali.

Ia mempertanyakan, apa yang menjadi sumber hukum dan instrumen apa yang diterapkan.

"Ini melanggar aturan. Kalau memang Bupati berani mengeluarkan atau aturan perbub, buatkan riwayat tentang rutinitas pembayaran. Jadi yang dilakukan itu ada aspek hukumnya," jelas Haji Uma.

Jadi menurut dia, harus ada sumber hukum jika gaji kepala desa itu bayar per enam sekali.

Karena pembayaran gaji itu ada patokan Permen dan hukum.

Limit waktu pembayaran gaji itu juga ditentukan oleh hukum.

"Maka kita ingin BPK bisa lebih dalam masuk ke sini dan memeriksa administrasi itu. Sehingga bisa memperbaiki kinerja dari pada kepala daerah. Kita bukan berarti berprasangka buruk yang menggulumkan gaji kepala desa. Tapi coba BPK bisa masuk untuk mengaudit ini," pungkasnya. (*)

Baca juga: Presiden Perintahkan Gaji Kepala Desa Dibayar Tiap Bulan, Segini Uang yang Diterima Perangkat Desa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved