Berita Nasional

Daftar Tarif dan Harga yang Bakal Naik pada Tahun 2023

Berikut daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada 2023, silahkan cek data berikut ini

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/Kristianto Purnomo
Foto Ilustrasi - Daftar Tarif dan Harga yang Bakal Naik pada Tahun 2023 

Berikut daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada 2023, silahkan cek data berikut ini

SERAMBINEWS.COM - Simak daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada 2023. 

Tahun 2022 sudah berakhir dengan beragam dinamika kehidupan.

Kini bersiap-siap untuk menyongsong tahun baru 2023.

Tentu saja ada sejumlah kebijakan pemerintah yang bakal berdampak kepada masyarakat.

Salah satunya tentu saja masalah kenaikan yang bakal terjadi pada tahun 2023.

Kini sudah memasuki tahun baru 2023.

Di awal tahun ini, masyarakat disambut oleh berbagai kenaikan tarif, mulai dari cukai rokok hingga tol di 2023. 

Kebijakan itu dilakukan dengan beberapa alasan dan sudah dikoordinasikan dari jauh-jauh hari. 

Mengutip dari catatan Kompas.com, Minggu (1/1/2023), berikut daftar tarif dan harga yang bakal mengalami kenaikan pada 2023. 

1. Tarif Commuter (KRL) 

Tarif Commuter (KRL) juga diwacanakan akan mengalami penyesuaian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tarif KRL memang tidak akan naik di 2023, tetapi bakal ada penyesuaian bagi kelompok masyarakat mampu, artinya orang kaya bakal membayar tarif KRL tanpa subsidi alias lebih mahal. 

Data pembeda kelas ekonomi antara si kaya dan si miskin ini salah satunya bisa diketahui dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Arah kebijakan ini sejatinya belum jelas dan sejauh ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenhub, terutama soal implementasinya di lapangan. 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila tanpa disubsidi, tarif KRL sejatinya berada di kisaran Rp 10.000 sampai dengan Rp 15.000 sekali jalan per penumpang. 

"Saya memberikan ilustrasi di semua sektor kalau semua subsidi itu didapat kepada masyarakat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas TV, Jumat (30/12/2022). 

"Contoh, bayangkan, di Jakarta kita semua menggunakan KRL itu hanya berapa Rp 3.000 - Rp 4.000. Itu cost-nya mungkin bisa Rp 10.000, bisa Rp 15.000," tambah dia. 

Selama ini lantaran ada subsidi dari pemerintah, penumpang KRL bisa menikmati tarif murah sebesar Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama.

Kemudian tarifnya sebesar Rp 1.000 untuk 10 km berikutnya sebagaimana yang berlaku saat ini. 

Tarif KRL masih disubsidi negara lewat skema public service obligation (PSO). Namun, kenaikan biaya operasional belum dibarengi dengan kenaikan tarif. 

2. Tarif cukai rokok 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai rokok tembakau akan naik sebesar 10 persen mulai Januari 2023.

Pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan cukai rokok berlangsung setahun sekali. 

Namun, pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. 

"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Segini Harga Emas Per Gram pada Awal Tahun 2023

Sri Mulyani menjelaskan, alasan menaikkan tarif cukai yakni terkait dengan transformasi industri hasil tembakau. 

"Multiyears ini memang aspirasinya untuk memberi kepastian, karena memang kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus. 

Jadinya, ada keinginan untuk ada semacam multiyears, kepastian," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022). 

Menurut dia, penerapan kenaikan tarif cukai secara multiyears itu dilakukan beriringan dengan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi industri hasil tembakau. 

Dengan naiknya tarif cukai tersebut, maka harga rokok pun ikut terkerek. 

Berikut proyeksi kenaikan harga rokok 2023: 

Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

Untuk golongan I, harga jual eceran dibanderol Rp 2.005 per batang paling rendah. Sebelumnya harga Rp 1.905 per batang. 

Kemudian golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang. Sebelumnya harga Rp 1.140 per batang. 

Sigaret Putih Mesin (SPM) 

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang. Naik dibandingkan aturan tahun 2022 sebesar Rp 2.005 per batang. 

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang, naik dibandingkan aturan tahun 2022 Rp 1.135 per batang. 

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT 

Untuk kelompok SKT atau SPT ini golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 per batang sampai Rp 1.800 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.635 per batang. 

Lalu golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 600 per batang. 

Kemudian golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605 per batang , naik dibandingkan tahun ini yang Rp 505 per batang. 

Baca juga: Jadwal Turnamen Bulutangkis 2023,Diawali Malaysia Open Super 1000 hingga Indonesia Master di Januari

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) 

Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 1.905 per batang 

Sigaret Kelembak Kemenyan 

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860 per batang, naik dibandingkan tahun ini yang Rp 780 per batang. 

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang, tidak berubah dari tahun ini. 

Jenis Tembakau Iris (TIS) 

Harga jual paling rendah Rp 55-180 per batang, tidak berubah dari tahun ini. 

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB) 

Harga jual paling rendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

 Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 per batang sampai Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini. 

3. Tarif KPR 

Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga disebut-sebut akan naik menyusul naiknya inflasi dan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Hingga saat ini bunga acuan BI 7 days repo rate sudah berada di level 5,5 persen. 

Baca juga: Jari Wakil Bupati Kaur Putus Kena Ledakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya

Kenaikan suku bunga acuan diperkirakan akan menaikkan suku bunga KPR 2,5 persen -3 persen di tahun 2023.

Artinya, bunga KPR yang tidak tetap akan membuat kita merogoh kocek lebih dalam untuk membayar KPR tahun depan.

4. Tarif cukai vape naik 15 persen 

Sementara itu, cukai vape naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen.

Berbeda dengan cukai rokok tembakau, untuk cukai vape mengalami kenaikan 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan. 

"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani. 

Adapun tujuan dinaikkannya tarif cukai vape ini secara khusus untuk melindungi kesehatan anak-anak.

Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan. 

"Jadi takut penetrasi ke bawah. Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani. 

Sementara dari sisi local content, dari sisi segala macam itu enggak ada sama sekali. Makanya jadi concern-nya kesehatan," lanjut dia. 

5. Tarif tol 

Para pengguna jalan tol juga harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam lantaran tarif tol direncakan akan naik.

PT Marga Mandala Sakti atau Astra Tol Tangerang-Merak bakal segera menaikkan tarif tolnya dalam waktu dekat.

Kenaikan tarif tersebut merupakan penyesuaian tarif reguler 2 tahunan. 

"Ditambah adanya, penambahan lingkup investasi peningkatan kualitas dan kapasitas jalan di ruas Tol Tangerang-Merak," kata Presiden Direktur ASTRA Tol Tangerang-Merak Kris Ade Sudiyono, Selasa (27/12/2022). 

Besaran Penyesuaian tarif, berdasarkan tarif dasar untuk golongan I Rp 655 per kilometer menjadi Rp 802 per kilometer.

Baca juga: Tak Dinafkahi dan Dikhianati Suami, Wanita Hamil 4 Bulan Nekat Jalan Kaki Sejauh 600 Km ke Bangkok

Hal ini juga disesuaikan dengan angka inflasi dan perhitungan penambahan lingkup investasi. 

Nantinya, kenaikan tarif akan berbeda-beda di setiap gerbang lantaran akan diperhitungkan melalui jarak tempuh atau per kilometer. 

Seperti, golongan I dari Cikupa sampai Merak semula Rp 44.000 menjadi Rp 53.500, sedangkan untuk jarak terdekat dari Cikupa ke Balaraja Timur semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. 

"Bentuk upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada para pengguna ruas jalan tol," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Simak Deretan Tarif yang Bakal Naik Tahun Ini

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved