Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Ikut Rakor Pencabutan PPKM Covid-19, Perubahan Status Pandemi Tunggu WHO

Walaupun telah dicabut PPKM, tapi status pandemi tetap masih berlaku di dunia seraya menunggu keputusan dari World Health Organization (WHO).

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Diskominfotik Nagan Raya
Sekda Nagan Raya didampingi sejumlah kepala SKPK ikut zoom meeting dengan Kemendagri terkait pencabutan PPKM di Aula BPKD, Senin (2/1/2023). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemerintah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyegaran wabah Covid-19.

Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas diwakili Sekda H Ardimartha ikuti zoom meeting dengan Kemendagri di Aula BPKD, Senin (2/1/2023), terkait pencabutan PPKM tersebut. 

Kegiatan itu membahas penjelasan PPKM berdasarkan Radiogram Nomor  400.5.1/01/SJ tanggal 1 Januari 2023.

Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian, diwakili Wamendagri, John Wempi Wetipo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan tentang pencabutan PPKM pada 30 Desember 2022.

Wamendagri menyebutkan, pengumuman Presiden tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelaksanaan PPKM.

Serta diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi yang diterbitkan pada hari yang sama.

Baca juga: Jokowi Resmi Cabut PPKM, Pengobatan Covid Dilakukan Secara Mandiri

Walaupun telah dicabut PPKM, tapi status pandemi tetap masih berlaku di dunia seraya menunggu keputusan dari World Health Organization (WHO) yang merupakan organisasi kesehatan dunia. 

"Semoga di awal tahun 2023 ini, Indonesia terbebas dari segala penyakit dan masalah seperti inflasi yang terjadi menimpa kita dan lain sebagainya, serta diberikan kebaikan untuk tahun 2023," pungkas Wamendagri.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved