Selasa, 7 April 2026

Video

VIDEO Syarat Nikah 2023 Bertambah, Apa Ya?

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal, pada Serambinews.com, Selasa (3/1/2023) setelah pelaksanaan Upacara Peringatan HAB

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Tahun 2023, ada penambahan syarat untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal, pada Serambinews.com, Selasa (3/1/2023) setelah pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-77.

Iqbal menerangkan tahun 2023 ada penambahan syarat nikah, yakni harus melampirkan Surat Bebas Narkoba.

Menurut Kanwil Kemenag Aceh, pihaknya memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan generasi muda terbebas dari narkoba.

Sehingga, ia menegaskan untuk tahun 2023, bagi warga atau calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan, wajib melampirkan surat tersebut.

Kementerian Agama memiliki kunci untuk menutup akses penggunaan narkoba, dengan menerapkan peraturan ini, diharapkan generasi mendatang menjadi lebih baik dan terbebas dari obat-obatan terlarang.

Iqbal juga menjabarkan, apabila pemakai narkoba menikah, kemungkinan besar keluarga yang dibina sulit menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Kakanwil Kemenag Aceh menyebut pemberlakukan ini masih dalam proses sosialisasi dan akan diterapkan secara ketat antara tiga sampai enam bulan mendatang.

Narator: Siti Masyithah
Reporter/ Editor: Syamsul Azman Yr

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved