Mata Lokal Memilih
7.500 Lebih Calon Pelamar PPS di Aceh Besar
7.500 lebih pelamar tersebut sudah sudah mengupload dan mengirimkan berkas lamaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
7.500 lebih pelamar tersebut sudah sudah mengupload dan mengirimkan berkas lamaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar mencatat, hingga 4 Januari 2023, sebanyak 7.500 lebih pelamar untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu (PPS) di Kabupaten Aceh Besar.
Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat mengatakan, 7.500 lebih pelamar tersebut sudah sudah mengupload dan mengirimkan berkas lamaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang tersebar di 604 gampong/desa.
Dia mengatakan, meski begitu jumlah itu belum lagi final. Pasalnya saat ini, KIP Aceh Besar masih membuka pendaftaran perpanjangan tahap kedua bagi gampong/desa yang belum memenuhi 2x jumlah kebutuhan anggota PPS.
Perpanjangan pertama dilakukan dari 31 Desember s.d 2 Januari untuk 48 gampong. Sedangkan perpanjangan kedua dilakukan dari 3 s.d 5 Januari 2023 untuk 27 gampong/desa.
"Perpanjangan hanya dilakukan bagi gampong atau desa yang tidak memenuhi kuota 2x jumlah kebutuhan anggota PPS yaitu minimal 6 orang pendaftar," kata Hayat kepada Serambi, Rabu (4/1/2023).
Dikatakan Hayat, dari jumlah enam orang pendaftar itu, hanya tiga orang PPS saja yang akan diambil dan dilantik sebagai anggota terpilih per gampongnya.
"Saat ini kita sudah masuk penelitian berkas dan hari ini terakhirnya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/antrePPS.jpg)