Breaking News

Berita Nasional

NIK Sebagai NPWP sudah Bisa Digunakan 53 Juta Warga Indonesia

Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan.

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi NPWP - Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 5 Januari 2023 tercatat sudah ada 53 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP 

SERAMBINEWS.COM - Proses integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus disosialisasikan.

Hingga Kamis (5/1/2023) sudah ada 53 Juta NIK telah terintegrasi NPWP.

Jumlah ini bakal bertambah untuk proses integrasi NIK ke NPWP.

Nantinya warga Indonesia tidak perlu lagi menghafal dua nomor sekaligus seperti yang selama ini.  

Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP) terus berjalan.

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 5 Januari 2023 tercatat sudah ada 53 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP bisa berjalan dengan efektif.

Baca juga: Masih Ingat Udin Sedunia? Ternyata Ini Penyebabnya Lama Vakum dari Dunia Hiburan

 "Proses pengintegrasian NIK-NPWP masih terus berjalan. Saat ini sejumlah 53 juta NIK telah terintegrasi NPWP ," ujar Neilmaldrin kepada Kontan.co.id , Kamis (5/1/2023) petang.

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Baca juga: Jangan Lakukan Kebiasaan Ini Kata Seksolog dr Boyke, Bisa Bikin Pria Gak Subur

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, ada tiga format baru NPWP yang digunakan.

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang maka akan diberikan Nomor.

Untuk diketahui, implementasi penggunaan format baru ini telah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin.

Adapun sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan masih dilakukan secara terbatas.

Sementara per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Baca juga: 26 Jamaah Umrah Aceh Barat Bukan Diterbang Ke Arab Saudi, Tapi Sudah 19 Hari Diinapkan di Bogor

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 53 Juta Warga Indonesia Sudah Bisa Gunakan NIK Sebagai NPWP

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved