Ferry Irawan Tersangka KDRT, Hasil Olah TKP Polisi Temukan Seprai dan Handuk dengan Bercak Darah

"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto.

Editor: Nurul Hayati
Warta Kota/Indri Fahra
Pasangan selebritas Venna Melinda dan Ferry Irawan di kawasan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). 

"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023), dikutip dari YouTube Tribun Jatim Official.

SERAMBINEWS.COM - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa artis Venna Melinda menemukan titik terang.

Suami Venna Melinda, Ferry Irawan ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.

Status tersangka Ferry Irawan ditetapkan, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti. 

"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023), dikutip dari YouTube Tribun Jatim Official.

"Beberapa sampel darah di sana juga sudah diambil oleh penyidik," lanjutnya.

Selain handuk dan seprai, polisi juga memeriksa enam orang saksi serta CCTV hotel tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap di Kediri, Jawa Timur.

"Enam orang saksi di Kediri, diantaranya house keeping hotel, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat," ujar Dirmanto.

"Termasuk di sana CCTV saat masuk dan keluar, diperiksa penyidik," imbuhnya.

Baca juga: Terungkap Isi Perjanjian Pranikah, Ferry Irawan Siap Berikan Seluruh Hartanya untuk Venna Melinda?

Pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan pada Ferry Irawan, Senin (16/1/2023).

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ucap Dirmanto.

Dirmanto mengatakan Ferry Irawan ditersangkakan dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 "Pasal yang ditersangkakan adalah pasal 44 dan 45 UU KDRT nomor 23 tahun 2004, karena di situ ada, secara singkat kami sampaikan kekerasan fisik maupun psikis, seperti apa? Sekarang masih didalami," kata Dirmanto. 

Venna Melinda melaporkan suaminya atas tuduhan dugaan KDRT yang dialami pada Minggu (8/1/2023) di sebuah hotel di kota Kediri, Jawa Timur.

Sementara itu, dari hasil visum, Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung, di mana sebelumnya juga sempat viral foto-foto Venna Melinda dengan hidung bercucuran darah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved