Virial
Iseng Gunting Uang Rp 32 Juta Lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam 1 Tahun Penjara
Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta. pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Gara-gara iseng menggunting uang Rupiah, seorang pria di Surabaya harus berakhir di balik jeruji besi.
Pria itu bernama Rochmad Hidayat, warga Jalan kampung Malang Kulon, Surabaya.
Ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda uang senilai Rp 50 Juta.
Sanksi tersebut diberikan kepada pria tersebut lantaran perbuatannya yang iseng menggunting uang kertas.
Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta.
Tak sampai disitu, pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Baca juga: Tersulut Api Cemburu, Mantan Nginap dengan Pacar Baru, Pria Ini Bakar Kamar sampai Korban Tewas
Alhasil, perbuatannya ini pun dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
Kronologi kejadian
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/12/2023), kejadian bermula saat Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
Kemudian dia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.
Dari situ, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.
Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.
Aksi Rochmad terdeteksi setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM.
Bank lalu melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya.
Penjelasan Bank Indonesia Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pria di Surabaya itu melanggar UU Mata Uang.
Aturan soal larangan dan sanksi merusak uang Rupiah dengan sengaja tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Pria yang Sawer Qoriah Nadia Hawasyi saat Mengaji Al-Quran Minta Maaf ke Umat Islam, Ngaku menyesal
Dalam Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa:
"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara."
Kemudian, terkait sanksinya tercantum dalam Pasal 35 ayat (1), yang dijelaskan sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Larangan terkait uang Rupiah
Agar tidak bernasib sama dengan Rochmad, perlu untuk mengetahui apa-apa saja larangan terkait uang Rupiah.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa larangan aktivitas terkait mata uang rupiah yang tertuang dalam Bab VII mulai dari Pasal 23-27.
Berikut larangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
1. Menolak pembayaran rupiah
Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Baca juga: Punya 3 Istri, Pria Pakistan Sambut Kelahiran Anaknya ke-60, Masih Ingin Tambah Anak dan Istri Lagi
2. Meniru
Sementara Pasal 24 menjelaskan, setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan edukasi dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
Setiap orang juga dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.
3. Merusak
Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kerhormatannya sebagai simbol negara.
Setiap orang juga dilarang membeli atau menjual dan mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
4. Memalsukan
Pasal 26 menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah.
Warga juga dilarang menyimpan uang palsu tersebut secara fisik dengan cara apa pun.
Setiap orang juga dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.
Setiap orang juga dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia.
Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.
Alat cetak rupiah palsu
Sementara Pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, perlatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain untuk membuat rupiah palsu.
Setiap orang juga dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah untuk membuat uang palsu.
Baca juga: Fakta Pria Asal Kalsel Pamer Saldo Rp 500 Triliun, Haji Amin Didatangi Polisi, Bos BCA Tak Percaya
Hukuman
Adapun bagi warga yang melanggar Pasal 23 dan Pasal 24, akan dipidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Untuk pelanggar Pasal 25, dikenakan pidana 5-10 tahun dengan denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliyar.
Bagi warga yang melanggar Pasal 26, dikenakan pidana penjara 10 tahun hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliyar hingga Rp 100 miliar.
Untuk pelanggar Pasal 27, dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
VIDEO - Murka! Panglima Perang Israel Ultimatum Netanyahu |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Kunjungi Desa Buket Teukuh, Tinjau Pembangunan dan Dorong Transparansi Dana Desa |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di Depan Rumah Warga Pasar, Personel Satpol PP Abdya Turun Tangan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Abdya Launching Sekolah Lansia di Gampong Kepala Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.