Penangkapan Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Papua Tak Terhasut Isu Merdeka

Polisi mengimbau kepada masyarakat Papua untuk tidak terhasut dengan isu-isu merdeka setelah Lukas Enembe ditangkap....

Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2022). Lukas Enembe Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Papua Tak Terhasut Isu Merdeka. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi mengimbau kepada masyarakat Papua untuk tidak terhasut dengan isu-isu merdeka setelah Lukas Enembe ditangkap.

Ditegaskan bahwa penangkapan Lukas Enembe oleh KPK adalah bentuk penegakan hukum, dan tidak terkait upaya politik.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Jangan terhasut dengan adanya isu-isu kemerdekaan dari kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan di tanah Papua," jelasnya, Kamis (12/1/2022).

Dedi Prasetyo juga meminta kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga meminta agar para kepala daerah, pemuka agama, hingga tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada warganya.

"Mari kita berhenti sebarkan hoaks. Kita bangun kerjasama, kita bangun komunikasi untuk membuat Papua ini menjadi lebih baik," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi juga meminta agar masyarakat terus mengawal penegakan hukum yang dilakukan.

"Proses hukum jangan kita bawa ke arah lain, mari kita bawa ke KPK untuk menyelesaikan tugasnya. Dan saya yakin dengan tindakan yang sudah kita ambil ini dapat menghilangkan isu-isu yang beredar," sambungnya.

Penangkapan Lukas Enembe

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lukas pun sudah berstatus sebagai tahanan KPK. Namun, karena kondisinya yang sedang sakit, status penahanan dibantarkan. Lukas saat ini tengah menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto.

Adapun Lukas ditangkap KPK di Rumah Makan Sendok Garpu di distrik Abepura, Jayapura, Papua. Saat ditangkap, politikus Partai Demokrat itu tengah menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Minta Warga Papua Tak Terhasut Isu Merdeka Setelah Lukas Enembe Ditangkap Terkait Korupsi"

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved