Elpiji 3 Kg

Tidak Lagi Dijual di Warung Kecil, Kini Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP

Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Karyawan PT Zulkarnai Jamil sedang memuat elpiji 3 Kg untuk didistribusikan ke pangkalan-pangkalan, di Bener Meriah, Selasa (31/3/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.

Pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.

"Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," ujarnya, Senin (26/12/2022).

Aturan Subsidi Diperketat, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Berlaku Mulai 2023

Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.

Konsumen yang bisa beli gas 3 kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli gas elpiji 3 kg.

Kemudian, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah.

Selain tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.

Beli gas elpiji 3 kg di sub penyalur

Jika Anda sudah termasuk dalam konsumen yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg, maka nantinya pembelian gas melon bisa dilakukan di sub penyalur resmi.

Sebab, nantinya pembelian gas elpiji akan didata menggunakan sistem informasi, tidak secara manual.

Sementara, jika pembelian melalui sub penyalur maka dimungkinkan bisa tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual," kata Tutuka, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).

"Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," lanjut dia.

Lantaran pembelian elpiji 3 kg direncanakan melalui sub penyalur resmi, maka Pertamina akan meninjau daerah lain.

Irto mengatakan, pada 2022, pihaknya telah menambah pangkalan sebanyak 22.000 yang tersebar di Indonesia.

"Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator," ujar Irto kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Hingga hari ini, Sabtu (14/1/2023), Kementerian ESDM bersama Pertamina masih melakukan uji coba di lima kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Semarang, Batam, dan Mataram.

Cara beli elpiji 3 kg dengan KTP

Pertamina tengah menyinkronkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan data pembeli elpiji 3 kg.

Nantinya, masyarakat yang sudah masuk dalam database P3KE dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk dalam P3KE, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

Irto pun menegaskan, saat ini pihaknya belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg secara serentak di Indonesia meski pembelian dilakukan dengan pendataan.

Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian.(*)

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Gas Elipiji 3 Kg, Beli Harus Pakai KTP, Tidak Dijual di Warung Kecil

Baca berita lainnya di sini

Kementan Tak Lagi Subsidi 4 Jenis Pupuk

VIDEO Belum Sebulan Diresmikan, Masjid Al Jabbar Disalahfungsikan Wisatawan, Ada yang Joget TikTok

Tips dari Seksolog dr Boyke, Ini Kiat-kiat Agar Cepat Hamil yang Bisa Dilakukan PASUTRI

Puan Maharani Akui Banyak Orang tak Suka Dirinya, hingga tak Punya Hak Istimewa di Internal Partai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved