Berita Banda Aceh

Pernikahan Dini di Aceh Meningkat

Tingkat pernikahan dini sepanjang 2022 mengalami peningkatan dibanding 2021 yang hanya 300 peristiwa nikah dini.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Sub Koordinator Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah, Bidang Urais Kemenag Aceh, Khairuddin. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat, ada 37 ribu lebih peristiwa nikah terjadi di sepanjang tahun 2022.

Sub Koordinator Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah, Bidang Urais Kemenag Aceh, Khairuddin mengatakan, untuk tahun 2022 ada 37 ribu lebih peristiwa nikah terjadi di Aceh.

Jumlah tersebut sedikit mengalami penurunan, dimana pada tahun 2020 ada 40 ribu lebih peristiwa nikah, kemudian 2021 34 ribu dan 2022 37 ribu peristiwa nikah.

"Kalau dihitung dari 2021 itu sedikit naik. Tapi kalau 2020 itu jumlahnya malah menurun, akibat pandemi Covid-19," kata Khairuddin saat ditemui Serambinews.com di ruang kerjanya, Senin (16/1/2023).

Dia mengatakan, dari jumlah tersebut untuk tingkat pernikahan dini sepanjang 2022 mengalami peningkatan dibanding 2021 yang hanya 300 peristiwa nikah dini.

Pernikahan dini sebagaimana dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 itu mereka yang menikah dibawah umur 19 tahun. Dimana sepanjang tahun 2022 ada 507 orang Menikah Dini. Dari jumlah tersebut, untuk jenis kelamin laki-laki ada 35 orang dan selebihnya perempuan. Kemudian yang menikah dini dibawah umur 16 tahun itu ada 96 orang.

Jika di luar daerah pernikahan dini itu akibat pergaulan bebas, di Aceh sendiri kata Khairudin ada beberapa faktor penyebab. Seperti, faktor ekonomi lemah, faktor budaya, faktor pemahaman keagamaan dan terakhir faktor pergaulan bebas.

"Jadi di Aceh ada kontrol yang cukup kuat baik dari segi syariat maupun budayanya," jelasnya.

Hal tersebut yang penyebab tiap tahunnya angka pernikahan dini Aceh terus meningkat. Kemudian lanjut dia, jika melihat dari sistem pergaulan anak muda jaman sekarang, kontrol di sekolah dan orang tua harus turut ambil bagian dalam mencegah pergaulan bebas ini.

Terlebih kontrol lingkungan sosial. Pasalnya pernikahan dini ini terjadi kebanyakan di tingkat sekolah menengah atas.

Saat ini pihaknya khususnya Kementerian Agama, terus melakukan pengontrolan terhadap pernikahan dibawah 19 tahun harus ada surat dispensasi dari pengadilan.

"Jadi nggak cuma ketangkap basah (pergaulan bebas) yang penyebab nikah dini ini," pungkasnya.(*)

Baca juga: SMKN 1 Jeunieb Beri Kesempatan Siswa Berkonsultasi, Ingin Kuliah Atau Bekerja

Baca juga: VIDEO Sejauh Ini Sudah 6.000 Orang yang Menjadi Korban Pelanggaran HAM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved