Sabtu, 25 April 2026

Video

VIDEO Jaksa Baca Tuntutan Ferdy Sambo Diawali Dengan Mengutip Ayat Alkitab Tentang Pembunuhan

JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12 ayat 2 dan Matius 5 ayat 21

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengutip dua ayat Alkitab sebelum membacakan amar tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12 ayat 2 dan Matius 5 ayat 21 yang berisi tentang melarang tindakan pembunuhan.

Sebelumnya jaksa juga memanjatkan doa agar Allah SWT dapat membimbing majelis hakim untuk bisa mengambil putusan yang tepat atas perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan ini.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Berharap Dihukum Mati

Sehingga putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini adalah putusan yang objektif dan seadil-adilnya, apalagi menyangkut pertanggungjawabkan hilangnya nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan kepada tuhan selaku penciptanya, masyarakat, bangsa dan negara dalam putusan pengadilan ini.

Mantan kadiv Polri itu dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usai persidangan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo, 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved