Berita Langsa

Polisi Ringkus Komplotan Begal, Beraksi di Jalan Lingkar PTPN I Langsa

Target komplotan pelaku adalah pasangan remaja yang melintas di jalan sunyi di daerah perkebunan kelapa sawit perusahaan BUMN itu.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Polres Langsa
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH (tengah) bersama anggota usai meringkus komplotan pelaku begal atau curas. 

Target komplotan pelaku adalah pasangan remaja yang melintas di jalan sunyi di daerah perkebunan kelapa sawit perusahaan BUMN itu. Selanjutnya, pelaku merampas barang berharga milik korban. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat jajaran Polres Langsa berhasil meringkus 7 pelaku begal yang berpoerasi di jalan lingkar PTPN I Langsa. 

Target komplotan pelaku adalah pasangan remaja yang melintas di jalan sunyi di daerah perkebunan kelapa sawit perusahaan BUMN itu.

Selanjutnya, pelaku merampas barang berharga milik korban. 

Kapolres Langsa AKBP Muhammadum, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, Rabu (18/1/2023) menyampaikan, ketujuh tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Langsa.

Sebelumnya, jelas Kapolsek, pihaknya mendapatkan pengaduan dari 2 korban (pasangan remaja) pada Selasa (17/1/2023) bahwa mereka telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan PTPN I Langsa, Gampong Gampong Pondok kelapa Kecamatan Langsa Baro.

Atas laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa yang bergerak cepat dan satu jam kemudian berhasil meringkus 7 pelaku di daerah tempat tinggalnya yaitu di Gampong Pondok Kelapa. 

Dari ketujuh tersangka, 1 orang merupakan warga dari Sumatera Utara, berinisial WD (45) alamat Jalan Sidumulyo Desa Kuala Madu, Binjai.

Baca juga: VIDEO Aksi Pelaku Begal Payudara Bermotor di Depok Terekam CCTV, Polisi Buru Lewat Plat Nomor Motor

Sedangkan 6 tersangka lainnya warga Gampong Pondok Kelapa yaitu, NA (24), AGR (18), AF (17), ARM (18), FM (22), dan GMN (17) berstatus masih pelajar. 

Dijelaskan Iptu Hufiza, laporan dari korban Novida Anggraini dan Fitriandi Syahputra atas tindak pidana curas menimpa mereka terjadi pada Senin (16/1/2023) pukul 22.00 WIB.

Pada malam itu kedua korban dengan mengendarai sepmor melintas di Jalan lintas Gampong Pondok Kelapa (jalan PTPN I), dihadang oleh ketujuh pelaku tersebut.

"Kita menerima laporan korban pada keesokan harinya atau Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB dari korban, lalu pukul 19.00 WIB ketujuh pelaku berhasil diringkus tim Ospnal Reskrim," papar Kapolsek. (*)

Baca juga: Begal di Lhokseumawe, Judi Online sampai Mahasiswa USK Bentrok - LIVE UPDATE ACEH Kamis (13/10/2022)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved