Berita Banda Aceh
Bid Humas Polda Aceh Gelar Bimtek Uji Konsekuensi Informasi Publik
Dalam bimtek tersebut, kata Joko, ada beberapa item informasi yang diuji, termasuk Informasi yang dikecualikan.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Dalam bimtek tersebut, kata Joko, ada beberapa item informasi yang diuji, termasuk Informasi yang dikecualikan.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bidang Humas Polda Aceh menggelar bimbingan teknis (bimtek), terkait uji konsekuensi informasi publik yang diikuti oleh PPID Satker Polda Aceh dan Kasie Humas Polres Jajaran.
Bimtek dengan narasumber Kabag Anev Biro PID Biro Divisi Humas Polri Kombes Sugeng Hadi Sutrisno tersebut dibuka oleh Wakapolda Aceh Brigjen Syamsul Bahri di Kyriad Muraya Hotel, Kamis (19/1/2023).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, bimtek uji konsekuensi informasi publik dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam bimtek tersebut, kata Joko, ada beberapa item informasi yang diuji, termasuk Informasi yang dikecualikan.
Selain itu, narasumber juga memaparkan terkait Klasifikasi informasi institusi.
"Dalam bimtek itu dibahas dan dikupas terkait informasi-informasi yang dikecualikan serta tidak bisa diberikan ke publik. Hal itu juga berdasarkan uji konsekuensi dari penguji internal," demikian, kata Joko.(*)
Baca juga: Wakapolda Terima Komisioner Kompolnas di Mapolda Aceh, Ini yang Dibahas
| Selamat, Banda Aceh Terima Penghargaan ADINKES Award 2025, Ini Kategorinya |
|
|---|
| TA Khalid Sebut Pasal-pasal Revisi UUPA akan Diperdalam di RDPU |
|
|---|
| Mualem Beberkan Kekayaan Alam Aceh Mampu Bayar Utang Negara |
|
|---|
| Bob Hasan: Dana Otonomi Khusus Aceh Wajib Diperpanjang |
|
|---|
| Dewan Pers Dorong Jurnalis dan Media Perbaiki Diri Untuk Bangun Kepercayaan Publik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.