Video

VIDEO - Ahli Sebut Perintah Amankan untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tidak Melawan Hukum

Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara yang merupakan tugas pokok

SERAMBINEWS.COM - Prof Agus Surono selaku ahli pidana menyatakan kalau perintah seseorang atasan untuk mengamankan sesuatu tidak termasuk dalam unsur melawan hukum.

Pernyataan itu diungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Agus Surono dihadirkan oleh tim kuasa hukum sebagai ahli meringankan untuk kedua terdakwa.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Berharap Dihukum Mati

Mulanya, kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mencecar pemahaman Agus sebagai ahli terkait perintah mengamankan dalam fungsi penyelidikan dan pengamanan.

Henry awalnya mencontohkan suatu kasus kalau ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya.

Di mana, perintah itu juga datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.

Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara yang merupakan tugas pokok dan fungsi di divisinya.

Baca juga: Anak Gadisnya Tampak Happy di Dunia Maya di Saat Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.

Atas pertanyaan itu, Agus Surono menerangkan kalau pejabat Kombes tersebut memang benar menjalankan dua fungsi yakni penyelidikan dan pengamanan.

Oleh karenanya, Agus menilai kalau tindakan yang dilakukan oleh polri pejabat Kombes itu tidak melawan hukum.

Sebagai informasi, sejauh ini, Agus Nurpatria masih berpangkat sebagai Kombes Pol di Polri meski sudah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved