Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Ringkus Pengedar Narkoba, Sita 61 Paket Sabu

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Kamis (19/1/2023) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu  di Desa Neubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan,  Kamis (19/1/2023) 

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berbagai macam ukuran.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M mengatakan tersangka berinisial SS  (34) berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya kemarin, Kamis (19/1/2023) di Desa Seunebok Pusaka Kecamatan Trumon Timur, sekitar pukul 20.00 Wib

Iptu Fakhrurrazi juga menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika.

Baca juga: Berapa Kali Ideal PASUTRI Bercinta dalam Seminggu? Begini Kata dr Boyke Berdasarkan Umur

Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap tersangka, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Lebih lanjut, Kata Kasat, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti sebanyak 61 paket narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 17,03 gram serta uang tunai.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.(*)

Baca juga: Pakai Baju Darwati A Gani, Irwandi Yusuf: Hana Bajee Laen, Kupakek Aju

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved