Salam
Usul Jabatan Kades 9 Tahun, Adakah Udang di Balik Batu?
Ahli hukum dan analis politik menentang pikiran yang berencana memperpanjang jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode
PARA ahli hukum dan analis politik menentang pikiran yang berencana memperpanjang jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
Wacana perpanjangan itu selain sangat bermuatan kepentingan politis pihak tertentu juga bisa menjadi bencana demokrasi dan dapat menumbuhsuburkan korupsi di tingkat pimpinan desa.
Sebelumnya, ribuan kepala desa menggelar aksi menyuarakan perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.
Sebagaimana disiarkan secara luas oleh berbagai platform media, pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) rawan terjadi tindakan korupsi karena terlalu lama berkuasa.
"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang wenangan.
Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya.
Data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia.
Sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah keuchik di Aceh.
Tuntutan itu, kata sang pakar, tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama.
Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024.
Pemerintah dan DPR memang berencana merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Kades di Jateng Ancam Bakar Hidup-hidup Penjual Rujak, Ini Permasalahan Awalnya
Baca juga: Apdesi: Partai Politik Goda Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan untuk Suara di Pemilu 2024
Ini tentu akan membuka peluang masyarakat mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 39 dalam UU Desa menyebutkan masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.
Kemudian pejabat kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut sehingga seseorang dapat menjabat maksimal 18 tahun.