Rekrutmen Panwaslih
Dinilai Lakukan Maladministrasi, Komisi I DPRA Adukan Bawaslu RI ke Ombudsman
Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.
Aduan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky bersama anggota komisi yang hadir yaitu Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.
Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi lebih kurang satu jam dengan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Bobby Hamzar Rafinus MM.
Turut serta dalam diskusi itu Patnuaji Agus Indrarto (Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat) dan Nugroho Andriyanto (Kepala Keasistenan Utama I).
Menurut Iskandar, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008. "Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian," katanya.
Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.
Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.