Breaking News

Seleksi PPK dan PPS

Protes Proses Seleksi PPK dan PPS, Pemuda Aceh Besar Gelar Aksi Tunggal di Bundaran Lambaro  

"Masyakarat dibuat geram dari hasil perekrutan panitia penyelenggara pemilu yang diumumkan beberapa hari yang lalu oleh KIP Aceh Besar...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Seorang pemuda Aceh Besar, M Sofyan Sauri melakukan aksi tunggal di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Kamis (26/1/2023). Protes Proses Seleksi PPK dan PPS, Pemuda Aceh Besar Gelar Aksi Tunggal di Bundaran Lambaro.   

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang pemuda Aceh Besar, M Sofyan Sauri melakukan aksi tunggal di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Kamis (26/1/2023). 

Aksi yang menyodot perhatian pengguna jalan itu sebagai bentuk protes terhadap proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KIP Aceh Besar. 

Dalam aksinya, Sofyan membentangkan selembar karton bertuliskan "Pertahankan Demokrasi, KIP Aceh Besar Tidak Transparansi".

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Syiah Kuala (USK) tahun 2021 ini mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaannya terhadap KIP Aceh Besar.

"Masyakarat dibuat geram dari hasil perekrutan panitia penyelenggara pemilu yang diumumkan beberapa hari yang lalu oleh KIP Aceh Besar," katanya melalui siaran pers kepada Serambinews.com.

Ia mengaku aksi itu dilakukan sebagai bentuk penebusan rasa bersalahnya sebagai mahasiswa kepada masyarakat Aceh Besar yang tidak tanggap dalam merespons permasalahan yang terjadi di Aceh Besar.

"Khususnya terhadap proses perekrutan PPK dan PPS yang tidak objektif dan transparan sehingga ditakutkan akan menghasilkan pemilu yang tidak berkualitas," ujar Sofyan.

Ia berharap, dengan adanya aksi tunggal itu dapat membuka mata dan pikiran pemuda terutama mahasiswa di Aceh Besar yang diam untuk segera menyuarakan serta menggalakkan aksi besar-besaran menuntut keadilan.

"Kondisi saat ini membuktikan bahwasanya Aceh Besar sedang tidak baik-baik saja. Pemuda dan mahasiswa seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat dalam menyikapi setiap persoalan yang berdampak terhadap masyarakat tersendiri," kata dia lagi.

"Apalagi persoalan tersebut menyangkut dengan pemilihan pemimpin yang akan datang. Seharusnya Panwaslih Aceh Besar merespon dan mengambil sikap terhadap persoalan ini, mengingat mereka punya wewenang akan hal tersebut," tutup pemuda asal Kuta Baro ini.

Sementara KIP Aceh Besar membantah telah melakukan kecurangan dalam proses seleksi anggota PPS Pemilu 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Besar Miswar mengatakan proses rekrutmen PPS telah sesuai prosedur dan mengikuti aturan yang ada.

Ia menyatakan, proses seleksi sudah dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPS atau 9 oranh yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPS sesuai abjad. 

Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPS, seluruh calon anggota PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. 

"Itulah mengapa di beberapa desa, jumlah peserta yang lulus seleksi tertulis dan lanjut ke tahap wawancara berjumlah 10 orang," terangnya. 

Adapun pada tahap wawancara calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya, kemudian menentukan peringkat calon anggota PPS berdasarkan hasil wawancara.

Penilaian wawancara dilakukan dengan memperhatikan aspek pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. 

“3 orang dengan hasil wawancara terbaik dinyatakan terpilih sebagai anggota PPS, sedangkan peringkat 4 sampai dengan 6 dinyatakan sebagai pengganti atau cadangan,” jelas Miswar.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait anggota PPS seperti terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik serta profesi-profesi lainnya yang secara aturan tidak diperbolehkan, KIP Aceh Besar masih menerima laporan berupa masukan dan tanggapan masyarakat yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.

Laporan itu dapat disampaikan melalui email sdmkipabes@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KIP Aceh Besar di Jalan Laksamana Malahayati Nomor 6 Kota Jantho. 

"KIP Aceh Besar akan menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan klarifikasi terkait laporan kepada PPS terlapor. KIP Aceh Besar akan melakukan PAW kepada anggota PPS yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu," tutup Miswar.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved