Video

VIDEO Kronologi Mahasiswa UI Dijadikan Tersangka, Sebut Pensiunan Polisi Tak Salah

Ia kaget saat tahu Hasya lah yang ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dihentikan lantaran sang buah hati telah meninggal

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17), menjadi korban tabrak lari yang diduga dilakukan oleh pensiunan perwira Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, Hasya Atallah berakhir ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ibunda Hasya, Ira justru disarankan bersedia damai untuk menyelesaikan kasus tabrak lari yang menimpa Hasya.

Baca juga: VIDEO Ibu Mahasiswa UI yang Tewas Dijadikan Tersangka Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Alasan polisi itu, kata Ira, lantaran posisi Hasya yang dinilai lemah.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima keluarga Hasya pada 17 Oktober 2022, sehari setelah acara tahlil digelar.

Namun, dua surat itu diterima di waktu yang berbeda.

Awalnya, kata Ira, pihaknya mengira kasus dihentikan karena yang meninggal adalah terduga pelaku.

Namun ternyata, ia kaget saat tahu Hasya lah yang ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dihentikan lantaran sang buah hati telah meninggal.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan alasan Hasya Atallah ditetapkan sebagai tersangka meski tewas karena menjadi korban kecelakaan.

Menurut Latif, Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya sendiri celaka.

Baca juga: VIDEO Kasus Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Polisi Sebut Karena Kelalaian Sendiri

Latif mengatakan Hasya kurang berhati-hati saat berkendara dengan kecepatan sekitar 60 km per jam.

Akibatnya, kata Latif, Hasya kaget hingga mengerem mendadak ketika tahu kendaraan di depannya belok ke kanan.

Hasya yang kaget kemudian oleng jatuh ke sebelah kanan.

Di waktu yang bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko melintas hingga menabrak Hasya.

Latif menyebut, AKBP (Purn) Eko berada di jalur yang benar saat kecelakaan terjadi.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved