video
VIDEO JPU Bantah dan Tolak Pledoi Putri Candrawathi, Itu Bukan Kekerasan Seksual
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembeelaan dari Putri Candrawathi...
SERAMBINEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembeelaan dari Putri Candrawathi.
JPU menilai bahwa pledoi Putri Candrawathi tak didasari atas fakta-fakta persidangan. JPU juga membantah statement Putri soal adanya kekerasan seksual .
JPU menganggap bahwa tidak pernah ada kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Hal ini karena tidak ada satupun bukti yang bisa ditunjukkan pihak pengacara Putri Candrawathi.
Selain itu, JPU juga menggap bahwa pelecehan di Magelang hanya skenario yang sudah sejak awal direncanakan.
JPU meyakini Putri Candrawathi merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hanya saja, menurut jaksa, istri Ferdy Sambo itu pura-pura tak paham soal perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua.
Jaksa yakin, dalam kasus ini Putri memenuhi karakter sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Sebab, pembunuhan itu berawal dari cerita Putri soal pelecehan seksual yang dia klaim dilakukan Yosua. (*)
Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah
Baca juga: JPU Tolak Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Baca juga: Putri Candrawathi: Jutaan Hinaan, Cemooh Bahkan Penghakiman telah Hihujamkan kepada Saya
Baca juga: Nota Pembelaan Putri Candrawathi: Yosua Merudapaksa Saya dan Mengancam Bunuh Anak Saya