Video

VIDEO - Terlibat Konflik Harta Warisan, SPBU Indrapuri Akhirnya Dieksekusi

Pemohon Juliati Binti Muhammad Yacob dan Yusria Indreswari Binti Kodrat Wisnu Sugeng menggugat Reza Bin Marwan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

 

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, Mahkamah Syariah Jantho melakukan eksekusi terhadap SPBU Indrapuri di Desa Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada Senin (6/2/2023).

Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Jantho terkait perkara kewarisan, dimana Pemohon Juliati Binti Muhammad Yacob dan Yusria Indreswari Binti Kodrat Wisnu Sugeng menggugat Reza Bin Marwan.

Dalam putusan tersebut Mahkamah Syariah Jantho menetapkan harta bersama  H Muhammad Yacob Bin Ibrahim dengan istrinya H Jamilah Binti Petua Husen.

Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan, pihaknya menetapkan sebidang tanah seluas 4.498 meter persegi dengan satu unit SPBU 14.233.408 dan rumah, beserta sertifikat hak milik. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved