Video
VIDEO - Terlibat Konflik Harta Warisan, SPBU Indrapuri Akhirnya Dieksekusi
Pemohon Juliati Binti Muhammad Yacob dan Yusria Indreswari Binti Kodrat Wisnu Sugeng menggugat Reza Bin Marwan.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, Mahkamah Syariah Jantho melakukan eksekusi terhadap SPBU Indrapuri di Desa Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada Senin (6/2/2023).
Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Jantho terkait perkara kewarisan, dimana Pemohon Juliati Binti Muhammad Yacob dan Yusria Indreswari Binti Kodrat Wisnu Sugeng menggugat Reza Bin Marwan.
Dalam putusan tersebut Mahkamah Syariah Jantho menetapkan harta bersama H Muhammad Yacob Bin Ibrahim dengan istrinya H Jamilah Binti Petua Husen.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Muhammad Redha Valevi mengatakan, pihaknya menetapkan sebidang tanah seluas 4.498 meter persegi dengan satu unit SPBU 14.233.408 dan rumah, beserta sertifikat hak milik. (*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar
VIDEO - Rumah Sri Mulyani di Bintaro Ikut DIobrak-abrik Massa, Barang-Barang Rumah Tangga Raib |
![]() |
---|
VIDEO Aceh Berpeluang Jadi Pusat Modest Fashion Indonesia |
![]() |
---|
VIDEO Hanung Bramantyo Kaget Ribuan Film dari 120 Negara Daftar Aceh Film Festival 2025 |
![]() |
---|
VIDEO Demo Dimana-mana, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri ke Hambalang |
![]() |
---|
VIDEO Mahasiswa Aceh Buka Posko Donasi Jelang Demo Hari Senin Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.