Berita Aceh Besar
Curi HP Iphone 12 Pro Max dan Samsung, Dua Pemuda di Aceh Besar Ditangkap Polisi
MI mengaku beraksi dengan cara masuk ke dalam toko yang saat itu hanya tertutup terpal dengan mengendap-endap.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (11/2/2023) sore, atas Kasus Pencurian dua unit handphone.
Keduanya berinisial MI (23) dan HS (27), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. MI merupakan pelaku pencurian, sementara HS bertindak sebagai penadah hasil curian tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhilah Aditya Pratama, SIK mengatakan, mereka ditangkap usai petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Korbannya Suhardi Jamil (37), warga Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, yang bersangkutan membuat laporan pencurian pada Minggu (5/2/2023)," kata Fadhillah, (13/2/2023).
Pencurian itu diketahui Suhardi yang tinggal di sebuah toko kelontong di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa pada Minggu (5/2/2023) pagi sekitar pukul 03.41 WIB.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone iPhone 12 Pro Max, satu unit handphone Samsung Galaxy, sebuah dompet serta satu unit jam tangan pintar (smart watch).
Setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengetahui identitas tersangka dan mengamankan terduga penadah yakni HS dirumahnya di Desa Lam Ilie, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Dari keterangannya, HS mengakui telah menerima handphone Samsung Galaxy curian dari MI. "Kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya tim menangkap MI di Desa Lambung Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Kepada petugas, ia mengakui bahwa telah mencuri dua handphone beserta barang lainnya milik korban," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, MI mengaku beraksi dengan cara masuk ke dalam toko yang saat itu hanya tertutup terpal dengan mengendap-endap dan mengambil satu slop rokok.
Kemudian, lanjut Kasat, MI pun masuk ke dalam kamar korban dan mengambil sejumlah barang-barang yang dimaksud yang kala itu diletakkan di atas kasur.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta, kasus ini masih diproses lanjut, untuk barang bukti kita amankan dua handphone IPhone dan Samsung, dompet serta smartwatch," pungkasnya.(*)
Baca juga: VIDEO Aksi Pencurian di Siang Bolong Hebohkan Warga Banda Aceh, Menyaru Jadi Pengumpul Barang Bekas
Tambah Cuan, Warga Aceh Besar Sulap Ampas Kopi Jadi Briket |
![]() |
---|
Operator DPMG dan DLH Aceh Besar Dilatih Pengoperasian E-Office |
![]() |
---|
Lomba Film Pendek HUT Ke-70, Polantas Satlantas Polres Aceh Besar Juara II Nasional |
![]() |
---|
Film ‘Seberang’ dan Pocil Harumkan Nama Satlantas Aceh Besar |
![]() |
---|
Hati-hati! Frekuensi Kebakaran Meningkat di Aceh Besar, BPBD Tekankan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.