Lelang

Kejaksaan Negeri Pasaman Pengumuman Lelang Eksekusi Barang Rampasan

Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh akan mengadakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan

|
Editor: IKL
FOR SERAMBINEWS
KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN 

Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh akan mengadakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang mengunakan Aplikasi Lelang Internet (closed bidding) terhadap barang – barang berupa :

1. Atas nama Terpidana SUFNIZAR Pgl. BABANG Alias ABANG :
1(Satu) bidang tanah Yang Luasnya 189 m⊃2; (Seratus Delapan Puluh Sembilan) Meter Persegi dan rumah dengan Luas bangunan 60.70 m⊃2; (Enam Puluh Koma Tujuh Puluh) Meter Persegi atas nama pemilik Zulkifli dengan nomor sertifikat 01.01.09.07.1.02169 yang terletak di kampong Lamglumpang Jalan Salihin Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh (Harga Limit : Rp.524.625.000,-)
( Lima Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) dengan Uang Jaminan : Rp. 157.387.500,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Syarat – syarat Lelang :
1.Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (closed bidding) yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “syarat dan ketentuan” pada domain tersebut.

2. Pendaftaran
Calon Peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain pada angka 1, dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP dan Nomor Rekening atas nama sendiri (Uang Jaminan akan dikembalikan Langsung ke nomor tersebut).

3. Waktu Penawaran dan penetapan Pemenang
a. Penawaran Lelang diajukan melalui alamat domain di bawah ini sejak dimuat pada Aplikasi Lelang Internet sampai dengan :
Hari / Tanggal: Selasa / 28 Februari 2023
Batas Akhir Penawaran: 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (closed bidding).
Alamat Domain: https://www.lelang.go.id/
Tempat Lelang: Ruang Lelang KPKNL Banda Aceh,  Jalan Tengku Chik Ditiro Banda Aceh
Penetapan Pemenang: Setelah Batas Akhir Penawaran

b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain.

4. Uang Jaminan Lelang
a. Pesera lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang seperti tersebut diatas dengan ketentuan sebagai berikut :
-  Jumlah / nominal yang disetor harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
-  Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

b. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan identitas dinyatakan valid.

5. Penawaran Lelang
Penawaran lelang paling sedikit sama dengan limit dan dapat dilakukan berkali – kali sebelum batas akhir penawaran.

6. Pelunasan Lelang
a. Pemenang lelang akan diumumkan di Email dan menu Status Lelang masing – masing peserta.
b. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila  wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka Uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

7. Objek dapat dilihat pada alamat tersebut sejak Pengumuman ini sampai sebelum Pelaksanaan Lelang.

8. Semua objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Segala bentuk kekurangan/kerusakan menjadi risiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya. Pembeli dianggap sudah  tahu komdisi objek lelang yang akan ditawar/dibeli.

9. Karena satu dan lain hal, Pihak Penjual dan/atau Pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap Objek Lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada Pihak Penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL.

10. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Panitia Lelang di Kantor Kejaksaan Negeri pasaman di Lubuk Sikaping, atau menghubungi Saudara ALAMSYAHBUDIN, SH (08116879179), Saudari ERNI YUSNITA, SH (082283961815) dan E-Mail erniyusnita3737@gmail.com dan KPKNL Banda Aceh telp (0651) 25292.

Lubuk Sikaping, 30 januari 2023
Panitia Lelalng

Ketua

ALAMSYAHBUDIN, SH
Jaksa Muda  / Nip.19791209 199903 1 002

 

Download Pdf di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved