Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jadi Penyelamat Bharada Eliezer hingga Divonis 1,5 Tahun Saja, Apa Itu Justice Collaborator

Jadi penyelamat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer hingga divonis 1,5 tahun saja, apa itu justice collaborator?

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Jadi penyelamat Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer hingga divonis 1,5 tahun saja, apa itu justice collaborator? 

SERAMBINEWS.COM - Jadi penyelamat Bharada Eliezer hingga divonis 1,5 tahun saja, apa itu justice collaborator?

Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu sebagaimana vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dilihat dari YouTube Serambinews, Rabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," sambungnya.

 

 

Hakim juga menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kemudian hakim menetapkan Bharada Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus ini.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap hakim Wahyu.

Diketahui sebelumnya Bharada Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.

Hukuman Bharada Eliezer lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.

Padahal Eliezer selama ini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator yang membantu penegak hukum membuat kasus ini menjadi semakin terang.

Bharada Eliezer dianggap sebagai sosok yang pertama sekali membuka kasus ini secara jujur hingga Ferdy Sambo sebagai dalang penembakan Yosua dipatsuskan dan dimejahijaukan.

Kini Bharada Eliezer mendapatkan status justice collaborator usai hakim mengetuk palu dalam sidang siang tadi dan mendapat keringanan hukuman yang jauh dari tuntutan JPU.

Lalu apa itu justice collaborator?

Baca juga: Pengacara Sambo dan Bharada Eliezer Perang Sengit soal BAP dan Status Justice Collaborator

Justice Collaborator

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2, justice collaborator akan memperoleh penghargaan.

Penghargaan tersebut dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Baca juga: Pengacara Sambo Bentak-bentak Eliezer di Persidangan, Bharada E Jawab Santai: Siap Pak

Kemudian bisa juga pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan sebagainya.

Adapun yang menjadi dasar justice collaborator secara hukum yakni Pasal 37 ayat (2) UNCAC 2003 yang berbunyi: “…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”

Pasal 37 ayat (3) UNCAC 2003 yang berbunyi: “… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’ bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”

Baca juga: Profil dan Instagram Bharada E, Mantan Ajudan Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:

(1) Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya.

(2) Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Pasal 197 angka (1) huruf F KUHAP mengenai surat putusan pemidanaan yang salah satu bagiannya membahas tentang 'keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa'.

Baca juga: Di Depan Hakim, Bharada Eliezer Akui Putri Candrawathi Setuju Skenario Pembunuhan Brigadir Joshua

Dalam hal ini, keadaan meringankan meliputi memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, kooperatif.

Kemudian belum pernah dihukum sebelumnya, berusia muda, baik/sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan anggota keluarga.

Keberadaan justice collaborator juga didukung dengan Peraturan Bersama yang ditandatangani oleh Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan Ketua LPSK tentang perlindungan bagi pelapor, whistle blower, dan justice collaborator.

Hampir sama dengan ketetapan dalam pasal 37 UNCAC 2003, yaitu pasal 26 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000 yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2009.

Kriteria untuk menjadi JC tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM, yaitu digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa/terorganisir.

Baca juga: Momen Haru Bharada Eliezer Peluk Sang Ibu, Perdana Didatangkan ke Persidangan Hari Ini

Kemudian JC bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.

Selanjutnya pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis, mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.

Ide lahirnya justice collaborator berasal dari spirit untuk membongkar kasus yang lebih besar.

Pengacara Sambo Pernah Tantang Bharada E soal JC

Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pernah terlibat 'perang sengit' dengan Bharada Eliezer soal statusnya sebagai justice collaborator.

Diketahui pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu berstatus sebagai justice collaborator yang dilindungi LPSK dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Justice collaborator (JC) berpotensi mendapatkan keringanan hukum karena membantu memberikan keterangan kepada penegak hukum.

Sementara Bharada Eliezer merupakan orang pertama yang membocorkan skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua hingga sampai ke persidangan saat ini.

Meski demikian Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menepis semua itu dan menganggap Bharada Eliezer bukanlah justice collaborator.

Awalnya pengacara Sambo itu bertanya ke Eliezer apakah sebelum di-BAP pada 5 Agustus 2022 lalu, pernah membuat surat pernyataan di Timsus.

Kemudian Bharada E menjawab bahwa surat pernyataan dibuat pada 6 Agustus 2022.

"Saya tidak tanya yang tanggal 6, tanggal 6 ada dalam berkas Kuat Ma'ruf itu. Pernah membuat surat pernyataan tanggal 5," tanya Arman Hanis dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Selasa (13/12/2022).

"Pada saat tanggal 5? Itu masih bohong bapak," jawab Bharada Eliezer tenang.

Kemudian pengacara Sambo kembali bertanya apakah Eliezer berada dalam tekanan waktu itu.

"Tidak ada," jawab Eliezer singkat.

Arman Hanis kembali mencecer Bharada E dengan mempertanyakan berbohong soal apa.

"Saya lupa isinya apa pak," jawab Bharada Eliezer.

Selanjutnya Arman Hanis menanyakan pada tanggal 6 Agustus apakah Eliezer mengingat keterangannya.

"Tanggal 6 ya yang kejadian sekarang saya jelaskan bapak," jawab Bharada Eliezer.

Kemudian pengacara Sambo itu mengingatkan kalau pada 5 Agustus Eliezer menyampaikan dalam BAP tersebut bahwa ia tidak menembak.

"Nanti kami perlihatkan ke yang mulia (hakim). Yang menembak adalah terdakwa (FS) semuanya, benar tidak. Kenapa," tanya Arman Hanis.

"Masih bohong (saya) bapak," jawab Bharada Eliezer.

"Ya kenapa saudara berbohong," tanya balik Arman Hanis.

"Karena masih bohong aja pak," jawabnya lagi.

Kemudian pengacara Sambo itu meninggikan suaranya sambil dengan lantang mempertanyakan siapa yang menyuruh berbohong.

"Bukan, saya tanya siapa suruh berbohong," ucap Arman Hanis membentak.

"Tidak ada yang suruh," jawab Bharada Eliezer.

Kemudian pengacara Sambo itu kembali bertanya kenapa berbohong meski tidak dalam tekanan.

Eliezer menjawab kalau dirinya memang masih berbohong selama sebulan pasca penembakan di Duren Tiga.

"Saya tanya yang ini, bukan skenario. Saudara masih berbohong di tanggal 5 (Agustus)," tanya Arman Hanis.

"Masih berbohong," jawab Bharada E.

"Saya tanya, tujuan saudara berbohong seperti apa," ucap Arman Hanis.

"Tidak ada tujuan bapak," jawab Bharada Eliezer.

Kemudian Arman Hanis berujar kalau kebohongan Eliezer membuat terdakwa Ferdy Sambo mengakui semuanya kasus ini.

"Bukan saudara yang mengaku dalam persoalan ini," tegas Arman Hanis.

"Saya tulis di tanggal 6 bapak," ucap Bharada Eliezer membantah.

"Tanggal 6 tidak. Ada surat pernyataan itu, tetapi BAP inilah yang akhirnya terdakwa ditanggapi nantinya oleh terdakwa (FS) yang mulia, kami ada buktinya," jawab Arman Hanis.

"Akhirnya keterangan saudara yang berbohong ini, terdakwa (FS) mengakui semuanya. Jadi bukan saudara yang jadi justice collaborator di sini," tambah pengacara Sambo ini.

Kemudian Eliezer kembali mengingatkan kalau dirinya yang pertama kali membuka kasus ini melalui tulisan tangan.

"Itu nanti kita buktikan," jawab Arman Hanis.

"Siap," timpal Bharada Eliezer.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved