Berita Nagan Raya

Kasat Lantas Polres Nagan Raya Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Siswa

"Dengan harapan dapat mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar tersebut dan dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan,"

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Satlantas
Kasat Lantas Polres Nagan Raya menjadi irup sosialisasi keselamatan berkendaraan berlangsung di SMPN 1 Kuala, Senin lalu. 

"Dengan harapan dapat mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar tersebut dan dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan," katanya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya melakukan sosialisasi Operasi Keselamatan Seulawah tahun 2023 kepada siswa.

Sosialisasi pada Senin (12/2/2023) dihadiri Kasat Lantas Polres Nagan Raya Iptu Hanifah Anas STrK MH menjadi irup di SMPN 1 Kuala.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasat Lantas Iptu Hanifah mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut dilandasi data terkait angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan usia pelajar yakni rentangan usia 7-17 tahun yg terlibat kecelakaan lalu lintas. 

Pada tahun 2021, kata Kasat Lantas, terdapat 12 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 4 orang, luka berat 6 orang dan luka ringan 8 orang. 

Sementara  pada tahun 2022 terjadi kenaikan angka menjadi 22 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 8 orang, luka berat 8 orang dan luka ringan sebanyak 25 orang.

Pada kesempatan tersebut Kasat Lantas memberikan edukasi, terkait aturan berlalu lintas serta mengimbau siswa SMPN 1 serta dewan guru dan pihak sekolah untuk menerapkan budaya tertib berlalu lintas. 

"Dengan harapan dapat mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan usia pelajar tersebut dan dapat mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan," katanya.

Kasat Lantas juga menekankan, terkait syarat usia pengendara yang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor (ranmor) sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni minimal usia 17 tahun bagi pengendara sepeda motor. 

Serta juga ditekankan terkait, penggunaan helm dijalan baik pengendara maupun penumpang.

"Mari kita tingkatkan tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya," kata Kasat Lantas,  Iptu Hanifah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved