Berita Nagan Raya

Tanda Tangan Empat Warga Sumber Makmur Dipalsukan Keuchik, Tarik Uang Bansos Korban hingga Jutaan

Sehingga ada sekitar 4 orang total warga Gampong Sumber Makmur yang menjadi korban pemalsuan surat kuasa yang dilakukan Keuchik Sumber Makmur...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres
Keuchik Sumber Maknur di Nagan Raya ketika diamankan di Polres dalam kasus dana Bansos, Selasa (14/2/2023). 

Sehingga ada sekitar 4 orang total warga Gampong Sumber Makmur yang menjadi korban pemalsuan surat kuasa yang dilakukan Keuchik Sumber Makmur, untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM tersebut dengan jumlah keseluruhan kerugian senilai Rp 4.800.000.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Keuchik Sumber Makmur, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,  Rendy ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023).

Keuchik Rendy ditahan dalam kasus dugaan memalsukan suara kuasa penerima  dana bansos (Bantuan Sosial).

Adapun barang bukti (BB) total kerugian dalam kasus dana Bansos PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) sebesar Rp 4,8 juta.

Penangkapan Keuchik Sumber Makmur, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui AKP Machfud SH MM, berdasarkan laporan masyarakat.

"Bahwa Keuchik Sumber Makmur, telah memalsukan suara kuasa atas penerima bantuan sosial  Bansos) sebanyak 4 orang yang layak menerima Bansos,"  kata Machfud.

Dari keterangan Korban kata AKP Machfud, korban  meminta tolong kepada keponakannya untuk mengecek ke BSI Syariah Alue Bilie, apakah nama korban terdaftar sebagai penerima dana Bansos PPKM Bulan Januari 2022. 

Namun, setelah beberapa saat keponakannya kembali dari BSI Syariah Alue Bilie tersebut dan dirinya berkata kepada korban sambil menunjukkan dokumen yang dirinya peroleh dari pegawai bank tersebut, bahwa dana bansos PPKM atas nama korban dan ibu kandung keponakan korban sudah diambil oleh Keuchik Rendy.

Baca juga: Polisi di Nagan Raya Tahan Keuchik Sumber Makmur Terkait Dana Bansos, Palsukan Tanda Tangan Penerima

Sesuai data yang tertera pada tanggal 26 Januari 2022 dengan menggunakan surat kuasa atas nama korban yang ditujukan kepada Keuchik Rendy beserta tanda tangan korban dalam surat tersebut yang dibuat pada tanggal 25 Januari 2022.

"Seingat dan sepengetahuan korban, korban tidak pernah membuat / menandatangani surat kuasa apapun yang ditujukan kepada saudara Rendy untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM milik korban," kata korban dalam pemeriksaan di Polres Nagan Raya.

Dari data  pihak BSI Syariah Alue Bilie bahwa, ujar AKP Machfud setiap penerima dana Bansos PPKM sebesar Rp 1.200.000  per orang.

Pada saat itu,  ada sekitar 3 orang warga Gampong Sumber Makmur yang mengalami kejadian yang sama dengan korban yaitu dipalsukannya surat kuasa, oleh Keuchik Sumber Makmur, atas nama ketiga korban lainnya yang digunakan  untuk menarik dana Bansos PPKM tersebut secara sepihak tanpa sepengetahuan korban lainnya.

Sehingga ada sekitar 4 orang total warga Gampong Sumber Makmur yang menjadi korban pemalsuan surat kuasa yang dilakukan Keuchik Sumber Makmur, untuk melakukan penarikan dana bansos PPKM tersebut dengan jumlah keseluruhan kerugian senilai Rp 4.800.000.

Sebelum penahanan Keuchik Sumber makmur, yang diduga memalsukan suara kuasa penerima Bansos), kata AKP Machfud,  Sat Reskrim telah memberi ruang untuk kedua pihak berdamai, tapi korban tidak mau berdamai dengan keuchik tersebut.

"Sehingga kasus tersebut diproses sesuai hukum berlaku," ujar Kasat Reskrim. (*)

Baca juga: Puluhan PNS Ikut Nikmati Bansos, Pj Bupati Abdya Minta Segera Dikembalikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved