Video

VIDEO - Richard Eliezer Dapat Hukuman Paling Ringan dan Layak Diberi Penghargaan

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Richard Eliezer, yakni satu tahun enam bulan diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu

SERAMBINEWS.COM - Terungkap dalam sidang vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya diketahui bahwa Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu juga menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).

Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis lega dan bersyukur dengan kedua tangan yang mengusap wajahnya.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Richard Eliezer, yakni satu tahun enam bulan diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Richard memiliki kesempatan tidak menembak area vital bagian tubuh Brigadir J.

Majelis Hakim diketahui juga mengabulkan dan menetapkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama.

Atas hal tersebut, Richard dinilai layak untuk diberikan penghargaan karena kejujurannya yang mengungkap dan membuat perkara menjadi terang benderang.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved