video

VIDEO Ricuh, Sidang Vonis Bharada E di PN Jaksel, Pagar Pembatasan Sampai Roboh

Kericuhan terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mejelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Kericuhan terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai mejelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan Kompas.com di lokasi, kerusuhan terlihat sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer.

Sejumlah awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.

Membludaknya pengunjung dan awak media membuat pagar pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun roboh.

Area tempat terdakwa pun bisa dimasuki oleh pengunjung.

Sementara pendukung Richard Eliezer bersorak lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Editor: Aldi Rani
Narator: Siti Masyithah

Baca juga: Jaksa: Tuntutan Terhadap Bharada E Sudah Penuhi Azas Peradilan Hukum, Perannya sebagai Eksekutor

Baca juga: Satu Hati Brimob Dukung Bharada E, Karangan Bunga hingga Fans Eliezers Angels Ramaikan Sidang

Baca juga: Soal Perintah Hajar Chad bukan Perintah Tembak, Bharada E: Sambo Tanya Sudah Isi Senjatamu?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved