Berita Langsa
Inspektorat Aceh Larang Kepsek Pegang Dana BOS, Jamaluddin: Itu bukan Uang Pribadi
"Itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya tidak pidana korupsi. Kecuali uang itu milik pribadi," kata Jamaluddin.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) agar tidak memegang uang atau menyimpan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke dalam rekening pribadi.
"Itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya tidak pidana korupsi. Kecuali uang itu milik pribadi," kata Jamaluddin saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023, di Aula SMKN 3 Langsa, Kamis (16/2/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh kepala SMA/SMK dan SLB di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang itu juga menghadirkan narasumber Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha, SH, dan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, MH.
Jamaluddin menuturkan, setelah dana BOS diterima dari tranfer rekening umum negera ke rekening sekolah, biarkan saja dana tersebut dikelola oleh bendahara sesuai ketentuan yang ada.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah harus dapat memastikan agar pembayaran yang dilakukan melalui CMS atau melalui rekening ke rekening.
Hal ini, sebut Jamaludin, untuk mengantisipasi agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS.
"Perlu manjemen risiko dalam pengelolaan anggaran. Jika ini dilakukan maka kita akan terhindar dari penyalahgunaan yang dapat menjerat kita pada tindak pidana korupsi," paparnya.
Jamaluddin mengaku dapat memaklumi jika masih banyak kepala sekolah yang belum mengerti betul dengan tata laksana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS.
Oleh karena itu, Kepala Inspektorat Aceh berharap setelah ada kegiatan sosialisasi ini tidak ada lagi ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan uang negara itu.
"Kalau masih ada temuan setelah kami turun ini, maka kami juga tidak tahu lagi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," jelasnya.
Kasus dana BOS ini, sambung Jamaluddin, bukan hanya menjadi perhatian di Aceh, tapi telah menjadi perhatian nasional, bahkan menjadi perhatian Presiden.
"Karena ini persoalan dana BOS masuk dalam Rakor Pengawasan Kementrian," pungkas Jamaludin.
Sementara itu, Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha, SH mengatakan, salah satu area rawan korupsi di Indonesia adalah sektor pendidikan, dalam hal ini terkait dengan pengelolaan dana BOS.
"Dana BOS masuk dalam area rawan korupsi. Oleh karena itu, para kepala sekolah harus berhati-hati dalam mengelola uang negara tersebut," ucapnya.
Inspektorat Aceh
Dana Bos
Sosialisasi Dana BOS
Kepsek dilarang pegang dana BOS
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| IAIN Langsa Wisuda 511 Lulusan Sarjana dan Magister Angkatan XXXVI |
|
|---|
| Mutasi di Polres Langsa, Kapolres Pimpin Sertijab Kapolsek Manyak Payed dan 2 Kasat |
|
|---|
| Rektor Unsam Langsa Lantik 16 Pejabat Lingkungan Kampus, Ini Pesannya |
|
|---|
| Imigrasi Langsa Amankan Warga Malaysia |
|
|---|
| Langsa Dilanda Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Sawit Tumbang Putuskan Kabel & Tutupi Badan Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepsek-dilarang-pegang-dana-BOS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.