Berita Langsa

Inspektorat Aceh Larang Kepsek Pegang Dana BOS, Jamaluddin: Itu bukan Uang Pribadi

"Itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya tidak pidana korupsi. Kecuali uang itu milik pribadi," kata Jamaluddin.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Inspektorat Aceh
Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin (kanan), saat memberikan materi pada kepala sekolah soal penggunaan dana BOS, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin mengingatkan para kepala sekolah (kepsek) agar tidak memegang uang atau menyimpan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke dalam rekening pribadi.

"Itu menyalahi aturan dan berpotensi terjadinya tidak pidana korupsi. Kecuali uang itu milik pribadi," kata Jamaluddin saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023, di Aula SMKN 3 Langsa, Kamis (16/2/2023).

Kegiatan yang diikuti oleh kepala SMA/SMK dan SLB di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Aceh Timur, Kota Langsa, dan Aceh Tamiang itu juga menghadirkan narasumber Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha, SH, dan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, MH.

Jamaluddin menuturkan, setelah dana BOS diterima dari tranfer rekening umum negera ke rekening sekolah, biarkan saja dana tersebut dikelola oleh bendahara sesuai ketentuan yang ada.

Sebagai kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah harus dapat memastikan agar pembayaran yang dilakukan melalui CMS atau melalui rekening ke rekening.

Hal ini, sebut Jamaludin, untuk mengantisipasi agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS.

"Perlu manjemen risiko dalam pengelolaan anggaran. Jika ini dilakukan maka kita akan terhindar dari penyalahgunaan yang dapat menjerat kita pada tindak pidana korupsi," paparnya.

Jamaluddin mengaku dapat memaklumi jika masih banyak kepala sekolah yang belum mengerti betul dengan tata laksana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS.

Oleh karena itu, Kepala Inspektorat Aceh berharap setelah ada kegiatan sosialisasi ini tidak ada lagi ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan uang negara itu.

"Kalau masih ada temuan setelah kami turun ini, maka kami juga tidak tahu lagi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," jelasnya.

Kasus dana BOS ini, sambung Jamaluddin, bukan hanya menjadi perhatian di Aceh, tapi telah menjadi perhatian nasional, bahkan menjadi perhatian Presiden. 

"Karena ini persoalan dana BOS masuk dalam Rakor Pengawasan Kementrian," pungkas Jamaludin.

Sementara itu, Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha, SH mengatakan, salah satu area rawan korupsi di Indonesia adalah sektor pendidikan, dalam hal ini terkait dengan pengelolaan dana BOS.

"Dana BOS masuk dalam area rawan korupsi. Oleh karena itu, para kepala sekolah harus berhati-hati dalam mengelola uang negara tersebut," ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved