Video

VIDEO - Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Satu Nama Baru Dicegah Kejaksaan Agung ke Luar Negeri

Selain itu, Kejaksaan juga mencegah seorang pegawai BAKTI Kominfo berinisial EH bepergian ke luar negeri.

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali mengajukan seseorang untuk masuk daftar cegah ke Ditjen Imigrasi.

Pengajuan cegah itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Sayangnya pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama orang yang diajukan cegah itu.

Namun bisa dipastikan, nama tersebut bukanlah Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G Plate yang bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo.

Sebagaimana diketahui, dari pemeriksaan Gregorius sebagai saksi, terungkap bahwa dia bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, pencegahan telah dilakukan terhadap tujuh pejabat BAKTI Kominfo.

Selain itu, Kejaksaan juga mencegah seorang pegawai BAKTI Kominfo berinisial EH bepergian ke luar negeri.

Tak hanya dari BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung juga telah mencegah 15 orang lain dari pihak korporasi terkait kasus ini.

Sebagai informasi, tiga di antara yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved