Selasa, 2 Juni 2026

Berita Aceh Singkil

Warga Kuala Baru Aceh Singkil Dukung Pembangunan Jalan Provinsi 

Warga dukung pembanguan Jalan Provinsi yang menghubungkan Kecamatan Trumon Buluseuma-Kuala Baru-Kayu Menang-Singkil

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat meninjau jalan batas Trumon-Kuala Baru, 16 September 2022 lalu 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Warga Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil, dukung pembanguan Jalan Provinsi yang menghubungkan Kecamatan Trumon Buluseuma-Kuala Baru-Kayu Menang-Singkil. 

Informasi itu disampaikan Camat Kuala Baru, Mansurdin. Dukungan bukan hanya dalam bentuk lisan, tetapi tertuang dalam berita acara musyawarah Muspika, Mukim, Tuha Peut Mukim, Pemerintah Desa dan BPG se-Kecamatan Kuala Baru. 

Salinan berita acara tersebut dikirim Camat Kuala Baru kepada Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis.  

Marthunis pun bersedia menunjukannya kepada Serambinews.com. 

Isi berita acara antara lain menyatakan mendukung pembangunan Jalan Provinsi yang menghubungkan Trumon-Buluseuma-Kuala Baru-Singkil oleh pemerintah dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang bersedia menyediakan tanah untuk dijadikan badan jalan dengan cara diganti rugi. 

Baca juga: Marthunis Targetkan Semua Wilayah Aceh Singkil Terjangkau Sinyal

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, diminta segera menurunkan tim KJPP dan menyegerakan pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarkat.

Pada bagian lain nerita acara masyarajat juga meminta Pj Bupati Aceh Singkil, segera alokasikan anggaran pengaspalan jalan Kabupaten di Kecamatan Kuala Baru dengan metode jalan jalur dua mulai dari Kampung Suka Jaya sampai Simpang Empat Kampung Kuala Baru. 

Sebelumnya Camat Kuala Baru, Mansurdin mengatakan, penolakan ganti rugi tanah yang terkena pembangunan jalan di daerahnya merupakan pernyataan pribadi. Bukan pernyataan resmi masyarakat umum Kuala Baru. 

Masyarakat yang memiliki lahan, sebut Mansurdin, telah sepakat dengan Pemkab Aceh Singkil, tanahnya diganti rugi untuk dijadikan badan jalan. 

Tanah dimaksud adalah yang melewati pantai. "Penolakan merupakan pernyatan pribadi dari orang yang bicara. Karena masyarakat yang punya tanah sudah sepakat diganti rugi untuk dijadikan jalan," kata Mansurdin, Jumat (17/2/2023).

Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis sebut Mansurdin juga telah menyahuti dengan anggarkan ganti rugi tahun ini. "Dan akan menurunkan tim KJPP," jelasnya.

Baca juga: Harga Emas di Pasar Langsa Naik, Segini Harga Emas Per Mayam dan Per Gram

Pada bagiaan lain Mansurdin menyebutkan, tidak ada lagi tawaran badan jalan melintasi depan rumah penduduk. 

Terkait ganti rugi dapat memicu warga lain meminta kompensasi serupa.

Mansurdin mengklaim tidak akan terjadi, lantaran selanjutnya sepanjang 1,3 Km sudah berupa badan jalan yang telah dihibahkan.

Terakhir Mansurdin sampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, atas pembanguanan jalan yang telah dilakukan. Kendati belum tuntas secara meseluruhan.

Terkait hal itu ia berharap Pemerintah Aceh dapat menuntaskan seluruh pembangunan jalan pada perubahan APBA 2023, jika dalam anggaran induk tidak masuk. 

Mengingat manfaatnya sudah muali dirasakan dengan bisa dilintasinya jembatan Kilangan.

"Pekan besok empat desa di Kuala Baru menggelar padat karya tunai, agar saat musrembang Pj Bupati dapat melalui jalan darat dari Singkil ke Kuala Baru," kata Mansurdin.

Sebelumnya Ketua Tim Percepatan Pembangunan Kecamatan Kuala Baru, Muhammad Diaurridha, menolak ganti rugi jalan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, untuk pembangunan jalan di daerahnya. 

Ridha sapaan akrab Muhammad Diaurridha menyarankan anggaran ganti rugi lahan dialihkan saja keprogram penanggulangan kemiskinan.

"Kami lebih sepakat anggaran ganti rugi dialihkan ke program penanggulangan kemiskinan yang masih tinggi," kata Ridha di dampingi Kadar putra Kuala Baru lainnya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: dr Boyke Ingatkan Paksu Kurangi Minum Susu Suplemen Otot, Sperma & Performance di Ranjang tak Bagus?

Pernyataan Ridha tersebut terkait rencana pembebasan lahan pembangunan jalan Singkil- 
Kuala Baru, yang akan dilakukan Pemkab Aceh Singkil, pada tahun 2023 ini. 

Menurut Ridha ganti rugi lahan akan memicu konflik. Sebab tidak dilakukan menyeluruh. 

Sementara Kadar, menyebutkan ganti rugi lahan menunjukan Pemerintah tidak perhatikan azas keadilan.

Lantaran ganti rugi lahan hanya dilakukan di lokasi pengalihan jalan dari ujung Desa Suka Jaya ke Simpang Empat Kuala Baru Laut.

Sementara tanah masyarakat lain yang akan terkena badan jalan dan sudah terkena badan jalan, tidak ada ganti rugi.

"Masyarakat yang tak dapat ganti rugi tentu akan menuntut. Kalau semua diganti rugi berapa butuh duit. Akhirnya pembangunan tidak kunjung selesai," tegas Kadar. 

Menurut Kadar Jalan Kuala Baru dari arah Desa Suka Jaya ke Kayu Menang, panjangnya sekitar 6 kilometer (Km) 

Jalan yang diganti rugi sebutnya hanya sekitar 1,7 km. Yaitu pembukaan jalan dari arah Suka Jaya samai Simpang Empat Kuala Baru Laut. 

Sedangkan dari Simpang Empat ke Muara sepanjang 1,3 Km dan dari Muara ke Kayu Menang sekitar 3 Km tidak dianggarkan.

"Berapa duit yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan. Kalau tidak dimunculkan yang 1,7 Km ganti rugi kabarnya Rp 800 juta, maka yang lain tidak nuntut," ujar Kadar.  

Baca juga: Banyak Istri Pejabat Nakes, Pj Bupati: Malu Kalau Kesehatan Masyarakat Aceh Singkil Rendah

Agar tidak perlu ganti rugi, Ridha maupun Kadar sarankan pembangunan jalan kembali merujuk kepada SK Gubernur Aceh Nomor 620/1243/2015 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi. Mulai dari Jalan Batas Aceh Selatan-Kuala Baru-Singkil-Telaga Bhakti.

Dalam SK tersebut jalan melewati yang sudah ada, sehingga tidak perlu ganti rugi. "Kalau yang diganti rugi ini membuat jalan baru, tidak mengikuti jalan yang sudah ada sesuai SK Gubernur," jelas Kadar. 

Belum lagi persoalan lingkungan, sebab kata Kadar, jalan yang diganti rugi dekat pantai. Sementara jalan sesuai SK Gubernur melewati jalan yang ada yaitu pemukiman penduduk. 

"Kembali saja ke rencana awal sesuai SK Gubernur. Melewati jalan yang ada pemukiman biar masyarakat berubah pola pikirnya jadi maju," ujar Ridha.(*)

Baca juga: Beredar Info Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Mulai Juni, Benarkah? Ini Jawaban Kemenpan-RB dan BKN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved