Video

VIDEO - Imbauan Tak Digubris, Satpol PP Banda Aceh Angkut Sejumlah Lapak PKL di Jalan Rama Setia

Pasalnya keberadaan PKL tersebut kerap mengganggu pengguna jalan dan menempatkan barang dagangannya di pinggir jalan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan dan menempatkan barang dagangannya di badan jalan, Senin (20/2/2023).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah para PKL disepanjang jalan Mohd. Jam dan jalan Rama Setia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, PKL dijalan tersebut sudah sering diingatkan untuk tidak berjualan di badan jalan.

Pasalnya keberadaan PKL tersebut kerap mengganggu pengguna jalan dan menempatkan barang dagangannya di pinggir jalan.

Hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Atas dasar pelanggaran tersebut, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyita lima gerobak dan belasan barang dagangan milik PKL. (*)

Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved