Jadi Tersangka, Anak Pejabat Ditjen Pajak Sering Pamer Harta, Total Kekayaan Ayahnya Rp 56,1 Miliar
Di antara barang-barang yang dipamerkan adalah motor Harley Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang harganya menyentuh milyaran rupiah.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15).
A sendiri kini telah berpacaran dengan Mario.
Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan,Mario memukul D dengan brutal.
Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya.
Ia juga menendang perut serta kepala korban.
Akibat tindak kekerasan tersebut, korban mengalami pembengkakan otak hingga tak sadarkan diri.
Korban dikabarkan masih koma.
"Pelaku menendang korban dengan kakinya. Mario juga melakukan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kanannya. Lalu ketika korban terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ujar Ade Ary.
Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Untuk diketahui, D merupakan anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan.
Baca juga: Maafkan Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putranya, Petinggi GP Ansor : Proses Hukum Terus Berlanjut
Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke Korban hingga Kemenkeu
Urgensi Pendidikan Politik untuk Merawat Perdamaian Aceh Pasca Dua Puluh Tahun |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Lima Hari Berturut-Turut Terus Turun, 14 Agustus 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Hasil Otopsi Zara Qairina Terungkap, Polisi Malaysia Akui Ada Pelanggaran Prosedur |
![]() |
---|
20 Tahun Perdamaian Aceh, Menatap Masa Depan dengan Keadilan dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
20 Tahun Damai Aceh, Rakyat Dapat Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.