Video

VIDEO Viral Tiga Debt Collector yang Bentak Anggota Polisi, Akhirnya Ditangkap

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral karena membentak anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin, saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari tiga orang, satu di antaranya berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2/2023).

Meski begitu, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap itu.

Baca juga: Mantan Suami Berulah, Selebgram Clara Shinta Didatangi Debt Collector hingga Mobil Ditarik Leasing

Dia hanya mengatakan hal ini sebagai bentuk respon cepat untuk menangkap para debt collector yang membuat resah masyarakat khususnya di Jakarta.

Hengki mengatakan dalam proses penarikan kendaraan seseorang yang menunggak cicilan harus melalui mekanisme yang benar, tidak seperti apa yang dilakukan yang membuat resah.

Lebih lanjut, Hengki tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini.

Dia mengultimatum para debt collector untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Baca juga: Pinjol Ilegal, Debt Collector Harus Tagih Rp10 Juta Sehari, Kerja Belasan Jam Digaji Rp 1,5 Juta

Sebelumnya, sebuah video viral yang memperlihatkan seorang debt collector hendak mengambil kendaraan seorang selebgram bernama Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

Terlihat, seorang Bhabinkamtibmas bernama Iptu Evin ikut dibentak oleh debt collector saat tengah menengahi permasalahan selebgram tersebut.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Debt Collector yang Bentak Polisi Hingga Buat Kapolda Metro Jaya Naik Pitam, Ditangkap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved