Rujukan Berjenjang
Masyarakat Keluhkan Sistem Rujukan Berjenjang, RSUD dr Zubir Mahmud pun Sepi Pasien
Mereka terlebih dulu harus berobat ke rumah sakit kelas C yaitu rumah sakit Sultan Abdul Azizsyah Peureulak, dan rumah sakit swasta RSUD Graha...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sejumlah masyarakat Aceh Timur, sejak sebulan terakhir mengeluh karena tidak bisa lagi berobat langsung ke RSUD dr Zubir Mahmud.
Mereka terlebih dulu harus berobat ke rumah sakit kelas C yaitu rumah sakit Sultan Abdul Azizsyah Peureulak, dan rumah sakit swasta RSUD Graha Bunda yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, dr Edi Gunawan MARS yang dikonfirmasi Serambinews.com, membenarkan masyarakat dari wilayah Barat dan Timur Aceh Timur, tidak bisa lagi berobat ke RSUD dr Zubir Mahmud.
Hal ini karena sejak Juli 2022, RSUD dr Zubir Mahmud telah ditetapkan menjadi kelas B oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan baru di akhir Januari 2023 bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai RSUD kelas B.
"Jadi sejak RSUD dr Zubir Mahmud ditetapkan naik menjadi kelas B, BPJS Kesehatan juga menerapkan peraturan rujukan berjenjang, yaitu masyarakat yang dirujuk dari Puskesmas tidak bisa lagi langsung dirujuk ke rumah sakit dr Zubir Mahmud (rumah sakit kelas B) tapi terlebih dahulu dirujuk ke rumah sakit kelas C yaitu RSUD Sultan Abdul Azizsyah Peureulak, dan rumah sakit swasta Graha Bunda," ungkap Dr Edi.
Akibat diberlakukannya peraturan rujukan berjenjang oleh BPJS kesehatan, jelas dr Edi, pihak rumah sakit dr Zubir Mahmud juga dirugikan karena poliklinik dan pasien rawat inap di RSUD dr Zubir Mahmud, juga jadi sepi.
"Di satu sisi kita menaikkan RSUD Zubir Mahmud menjadi kelas B, mendatangkan dokter spesialis, alat kesehatan, menambah SDM dan fasilitas tempat tidur. Tapi di satu sisi lagi pasien malah berkurang karena peraturan rujukan berjenjang tersebut. Biaya operasional meningkat, sedangkan pendapatan menurun akibat pasien berkurang," ungkap Dr Edi.
Menurut dr Edi, penerapan rujukan berjenjang oleh BPJS Kesehatan sudah tidak relevan dengan Permenkes yang baru.
Karena berdasarkan Permenkes yang baru pasien dari faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik) maupun dari faskes tingkat 2 (rumah sakit kelas C dan D) bisa dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan tingkat 3 (Rumah sakit kelas A dan B).
"Jadi berdasarkan Permenkes yang baru tidak ada lagi larangan, sehingga menurut kami peraturan yang diterapkan oleh BPJS kesehatan ini tidak relevan lagi untuk diterapkan, karena sudah ada regulasi dari Permenkes yang mengaturnya," ungkap Dr Edi.
Dr Edi mengatakan terkait permasalahan ini sudah dilaporkan ke Pemkab Aceh Timur selaku pemilik rumah sakit Zubir Mahmud.
Dr Edi berharap kepada Pj Bupati Aceh Timur untuk mencari solusi yag win-win solution sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, dan ketiga rumah sakit yang ada di Aceh Timur bisa menerima pasien rujukan.
"Kita berharap peraturan rujukan berjenjang ini ditinjau kembali sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan dan operasional rumah sakit juga berjalan dengan maksimal," harap dr Edi.(*)
Teks Foto.
Direktur RSUD dr Zubir Mahmud, dr Edi Gunawan MARS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.