Berita Langsa
KSOP Kuala Langsa Harus Kooperatif Membangun Potensi Pelabuhan Kuala Langsa
sebaliknya KPA mengecam pihak yang berusaha menghambat atau mempersulit proses lancarnya aktifitas ekspor-impor di Pelabuhan Kuala Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Muhammad Isa, S.Sos, menyayangkan sikap Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kuala Langsa jika menghambat proses perizinan trayek kapal dari Pelabuhan Kuala Langsa ke luar negeri.
"Menurut kami tindakan atau sikap mempersulit perizinan trayek kapal dari Pelabuhan Kuala Langsa juga merupakan tindakan menghambat potensi tumbuhnya perkonomian warga Kota Langsa dan sekitarnya," ujar M. Isa, Rabu (1/3/2023).
Pang Isa (panggilan akrap M. Isa) mewakili rekan-rekan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka juga mengutuk keras jika ada oknum aparatur negara yang berusaha menghambat atau mempersulit alur administrasi.
Dengan berbagai alasan karena ini bagian dari upaya untuk meningkatnya potensi ekonomi khususnya bidang perikanan, kelautan dan perkebunan yang ada di Aceh.
Baca juga: Memilukan! Bocah 4 Tahun Terbakar Saat Tidur, Kasurnya Dilalap Api Saat Korban Masih Terlelap
Menurutnya, pelabuhan adalah jalur ekspor-impor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dan menjadi referensi kemajuan dari kawasan pelabuhan itu sendiri.
"Ini patut didukung oleh semua pihak, khususnya pihak-pihak yang terkait perizinan maupun pengawasan di Pelabuhan Kuala Langsa," paparnya.
Dijelaskan Paang Isa, Kota Langsa sebagai kota jasa memiliki potensi yang cukup baik dalam hal ekspor-impor komoditi tertentu, maka pihaknya sangat mendukung apapun kegiatan dipelabuhan guna peningkatnya sumber ekonomi masyarakat.
Maka, sebaliknya KPA mengecam keras jika ada pihak-pihak yang berusaha menghambat atau mempersulit proses lancarnya aktifitas ekspor-impor di Pelabuhan Kuala Langsa.
"Dengan tegas kami minta Kementrian Perikanan dan Kelautan RI melalui KSOP Kuala Langsa memperhatikan mrinsip-prinsip Otonomi Khusus di Aceh Pasca penandatanganan MoU Helnsinki tahun 2006," tegasnya.
Baca juga: Pj Bupati Iswanto Boyong Ragam Produk Kerajinan Aceh Besar di Event Inacraft 2023
Sebelumnya, Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin, mngecam sikap Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kuala Langsa yang terkesan menghambat aktivitas Kepelabuhan Kuala Kota Langsa.
Pasalnya untuk kegiatan ekspor perdana yang digagas oleh Pemko Langsa bersama pengusaha telah dilakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai pihak, untuk membahas kelancaran pengiriman barang asal Aceh ke Malaysia pada tanggal 7 Maret 2023.
"Akan tetapi kami sangat terkejut hari ini kita baca di berbagai media online terjadi konflik antara pemilik kapal dengan Kepala KSOP terkait perizinan, ini sangat memalukan," ujar Nasrudin keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Senin (27/2/2023).
Sebagai lembaga penyelenggara negara di bidang kepelabuhanan, sambung Nasruddin, KSOP tidak hanya bertugas melakukan penegakan hukum dan pengawasan saja.
"Akan tetapi KSOP juga berkewajiban membina dan mengayomi masyarakat, itu juga adalah hal lebih penting," kata Nasruddin.
KSOP Kuala Langsa Dituding Persulit Izin Masuk Kapal Ekspor
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemilik Kapal Motor atau KM Nagata, Muslim, dilaporkan sempat cekcok hingga nyaris bentrok dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Kelas IV Kuala Langsa, Andi Laisdi yang berkantor di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.
Kejadian ini terjadi, Senin (27/2/2023. Muslim menuding oknum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) Kuala Langsa, menghambat kapal miliknya masuk untuk melakukan ekspor perdana melalui Pelabuhan Kuala Langsa.
Pasalnya, kata Muslim sebelum kapal itu masuk ke pelabuhan, pihak agen kapal PT Gatana Arung Nusantara (agen pelayaran) telah melayangkan surat izin masuk kapal atau Surat Persejutuan Berlayar (SPB) ke KSOP setempat.
Pemilik KM Nagata Muslim, yang ditemui di Pelabuhan Kuala Langsa, kepada Serambinews.com, mengatakan proses pelaporan atau permohonan izin masuk kapal atau SPB iru sudah dilakukan sehari sebelumnya, Minggu (26/2/2023).
"SPB itu diberikan langsung oleh M Fakhrizal Kepala Cabang PT Gatana Arung Nusantara selaku agen pelayaran yang kami tuju kepada petugas KSOP Kelas IV Kuala Langsa kemarin (Minggu-red)," ujarnya.
Namun, tambah Muslim, saat M Fakhrizal datang mau mengonfirmasikan SPB tersebut dari KSOP itu, Kepala KSOP Kelas V Kuala Langsa berkilah belum menerima surat pemberitahuan untuk dikeluarkannya SPB itu.
"Saat saya datang ke Kantor KSOP menemui Pak Andi (Kepala KSOP), beliau mengatakan kapal saya masuk kemari (pelabuhan) ilegal. Lalu saya balik bertanya, mengapa Anda tidak tanya ke agen kami, apa benar tidak ada masuk surat izin, masuk kapal itu ke KSOP," ujarnya.
Baca juga: BREAKINGNEWS - PTTUN Medan Menangkan Gugatan Tiyong, Batalkan SK Pengurus PNA Kubu Irwandi
Lalu, sambung Muslim, setelah M Fakhrizal datang ke KSOP mengonfirmasi keterangan kepala KSOP itu, ternyata surat izin masuk yang diberikan agen sejak hari minggu itu sudah ada dimeja Kepala KSOP Kelas IV Kuala Langsa itu.
"Surat izin dari Agen sudah masuk, tapi ia (Kepala KSOP) katakan belum masuk, ternyata surat izin masuk kapal dari Agen itu sudah di meja beliau sejak Minggu, barulah ia tidak bisa berkilah lagi," katanya.
Menurut Muslim, sebelum berangkat ke Pelabuhan Kuala Langsa, kapal miliknya yang akan melakukan ekspor ikan perdana ke Port Klang Malaysia melalui Pelabuhan Kuala Langsa ini, sudah mendapat SPB dari KSOP Banda Aceh.
"Jadi, mengapa ketika di KSOP Kelas IV Kuala Langsa, seperti akan mempersulit kapal kami itu masuk, padahal semua persyaratan izin masuk kapal telah dilampirkan oleh agen," kata Muslim.
Muslim menyebutkan KM Nagata 75 GT (gros ton) memilik muatan minimal 50 ton dan tiba ke Pelabuhan Kuala Langsa pagi hari ini (Senin-red).
Setelah dilakukan cek mesin dan jika sudah ready, berapa hari ke depan barulah akan melakukan muat barang barupa ikan segar untuk diekspor ke Port Klang Malaysia.
Adapun ikan yang akan diekspor, yakni kelompok ikan pelagis (ikan yang hidup di permukaan laut sampai kolom perairan laut dan kelompok ikan demersal atau jenis ikan yang habitatnya berada di bagian dasar perairan atau laut).
"Agen telah melapor kapal akan masuk ke Pelabuhan ke KSOP pada Minggu sebelumnya, agen sudah memasukkan surat persejutuan berlayar atau SPB," tegasnya.
Kepala KSOP Sebut Miskomunikasi
Terkait perkara ini, Kepala KSOP Kelas V Kuala Langsa, Andi Laisdi, ketika dikonfirmasi SErambinews.com via telepon, mengatakan tidak ada kisruh antara dirinya dengan pihak kapal tersebut.
Menurutnya, ini miskomunikasi dan salah persepsi aja saja dan masalah ini sudah selesai.
"Tidak ada masalah lagi, hanya miskomukasi saja, ada satu surat saja yang belum lengkap dari agen, tapi saat ini sudah dilengkapi pihak kapal," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRK Minta Kemenhub Evaluasi Kepala KSOP Kuala Langsa, Diduga Hambat Ekspor Ikan ke Malaysia
Andi mengaku juga tidak pernah menghambat ekspor dan impor melalui Pelabuhan Kuala Langsa, apalagi ini untuk kemajuan Kota Langsa.
"Saya juga asli putra Langsa dan mendukung kemajuan Kota Langsa, persoalan dengan pemilik kapal, tadi itu hanya mis komunikasi saja, persoalan itu juga sudah selesai," tutup Kepala KSOP Kelas V Kuala Langsa itu. (*)
Suhu di Langsa Hari Ini, Jumat, 29 Agustus 2025 Capai 32 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.